Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mendukung adanya Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Adanya Permendikbud itu dinilai dapat menghormati seluruh civitas akademika di kampus.
"Secara prinsip. Unpar menyambut baik dan mendukung Permen tersebut yang pada intinya bertujuan untuk meningkatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap setiap insan," ujar Rektor Unpar Mangadar Situmorang saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/11/2021).
Mangadar menuturkan pencegahan terhadap praktik kekerasan seksual memang perlu disadari oleh setiap orang terlebih di lingkungan kampus. Unpar sendiri mementingkan sikap saling menghormati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun identitas yang melekat pada dirinya, hal itu dimulai dengan peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama untuk saling menghormati. Unpar sangat menekankan pentingnya sikap untuk saling menghormati jati diri yang utuh (humanum) termasuk perbedaan yang ada (kebhinnekaan)," kata dia.
Dia menuturkan sebelum munculnya Permendikbud PPKS itu, Unpar sudah lebih dulu menyusun peraturan universitas yang tujuannya sama. Sehingga adanya Permendikbud itu, selaras dengan apa yang sedang disiapkan Unpar.
"Sebelum Permen itu diterbitkan, Unpar sedang menyusun peraturan universitas yang bertujuan untuk memperkuat sikap hormat tersebut termasuk melalui program dan kegiatan gladi-gladi kemanusiaan dan kerohanian," kata dia.
Mangadar menambahkan kehadiran Permendikbud ini juga mempercepat fasilitasi legal, progmatik dan rosedural usaha penghormatan antar sesama.
"Walaupun Permen tersebut lebih fokus pada pencegahan dan penanganan, hal itu tidak mengurangi intensi positif dan substansialnya, yakni penghormatan pada setiap anggota komunitas akademik Unpar, mahasiswi dan mahasiswa, pegawai (dosen dan tendik), senior atau muda dan juga warga masyarakat sekitar kampus," tutur dia.
"Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual nampaknya lebih operasional dan itu mendorong Unpar untuk melengkapi diri dengan unit-unit, mekanisme-mekanisme dan prosedur-prosedur yang diperlukan agar sikap, narasi dan perilaku kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan Unpar," kata dia menambahkan.
Menurut Mangadar, pihaknya juga terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung peningkatan rasa hormat termasuk implementasi dari Permendikbud tersebut.
Seperti diketahui, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi. Salah satunya norma baru, yaitu menatap korban yang membuatnya tidak nyaman, bisa berujung sanksi hingga pemecatan.
Sebagaimana dikutip dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Selasa (9/11/2021), aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi:
Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
(dir/mso)