Luhut Soroti Bar Bandung Langgar Prokes, Satpol PP: Nggak Diawasi 24 Jam

Luhut Soroti Bar Bandung Langgar Prokes, Satpol PP: Nggak Diawasi 24 Jam

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 14:02 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube Sekretariat Presiden)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Bandung -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti bar di Bandung yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Satpol PP Bandung menyebut bar tersebut buka secara sembunyi-sembunyi.

"Iya yang disampaikan pak Luhut itu seperti kucing-kucingan," ujar Kepala Satpol PP Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Rasdian tak menjelaskan secara rinci terkait bar mana yang sesuai dengan temuan tim 'mata-mata' Luhut. Namun, dia menegaskan, upaya penindakan juga kerap dilakukan Satpol PP Bandung kepada tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga tidak bisa ngawasin 24 jam dong, kita akali kadang jam 11-12, di waktunya kita penegakan itu diatur sedemikian rupa, kan kemarin juga sempat, ada gabungan itu memang seperti itu. Kita bergeraknya juga saat apel langsung berangkat," ujar Rasdian.

Dari temuan Satpol PP Bandung, kata dia, ada beberapa bar yang buka melebihi aturan jam yang sudah ditetapkan sesuai Inmendagri maupun Perwal. "Ada yang di atas jam 12 (malam) juga, ada yang tertib juga dan ada toleransi sampai 30 menit," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Rasdian mengatakan total ada empat lokasi yang ditindak oleh Satpol PP Bandung. Penindakan berupa penyegelan terhadap tempat yang melanggar.

"Kita baru empat kemarin, kalau yang lainnya ada peringatan lisan, kita kan ada tahapannya. Jadi kalau ada operasionalnya sudah lewat dua jam, kita bisa segel dan denda administrasi, kita segel 14 hari," ujarnya.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di Bali dan Bandung. Ada klub hingga bar yang melanggar aturan PPKM.

"Kami menemukan beberapa pelanggaran, utamanya di beberapa restoran dan beach club yang ada di wilayah Bali," kata Luhut saat konferensi pers di YouTube Setpres, Senin (8/11).

Bukan hanya di Bali, Luhut juga menyoroti pelanggaran prokes di Bandung. Ada sejumlah bar di Bandung yang beroperasi di luar ketentuan.

"Bukan hanya di Bali. Juga kami temukan beberapa bar dan klub malam di Kota Bandung masih beroperasi di luar ketentuan. Di antaranya beroperasi di luar ketentuan jam operasional, melebihi batas maksimum, mengabaikan pengisian PeduliLindungi," ujarnya.

Luhut mengungkap bahwa bar ini juga berusaha mengelabui petugas. Selain itu, pengunjung tidak dibolehkan mengambil gambar.

"Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dan lokasi, hingga tidak memperbolehkan pengunjung mengambil gambar," tutur Luhut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads