5 Fakta Kasus Pembunuhan Bos 'Sinar Minang' Karawang

5 Fakta Kasus Pembunuhan Bos 'Sinar Minang' Karawang

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Minggu, 07 Nov 2021 11:36 WIB
Ilustrasi pembunuhan di kamar
Ilustrasi kasus pembunuhan (Ilustrator: Edi Wahyono)
Karawang -

Kasus pembunuhan Khairul Amin (54), bos rumah makan 'Sinar Minang' di Karawang menyita perhatian publik. Setelah sepekan menyelidiki, polisi mengungkap perkara tersebut.

Para pelaku mengeksekusi korban di dekat rumahnya, Jalan Jeruk Guro, Kabupaten Karawang, Rabu (27/10). Korban tewas dengan luka tusuk di bawah ketiak, kepala dan tangan.

Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Istri Korban Dalang Utama Pembunuhan

Polisi menangkap enam orang terdiri satu perempuan inisial NW (49) dan lima pria berkaitan kasus pembunuhan Khairul Amin.

Dalang utama pembunuhan bos 'Sinar Minang' itu tak lain NW. Polisi mengungkapkan bahwa NW merupakan istri korban.

ADVERTISEMENT
Istri otaki pembunuhan bos rumah makan di Karawang.Istri otaki pembunuhan bos rumah makan di Karawang. (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikcom)

Motif dendam menjadi pemicu NW melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya tersebut. Dia menugaskan sejumlah eksekutor untung menghabisi nyawa Khairul Amin.

"Istri korban selaku otak perencanaan pembunuhan. Dia mengaku sakit hati atau dendam dengan perilaku korban karena ada wanita idaman lain (WIL) yang hadir," ucap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Sabtu (6/11).

2. Komplotan Pembunuh Bayaran

Selain meringkus NW, polisi menangkap komplotan pembunuh bayaran. Mereka yaitu AM alias Otong (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25). Dua lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

AM alias Otong menjadi koordinator pelaku dalam pembunuhan sadis tersebut. "Enam pelaku ini termasuk NW, istri korban yang menjadi otak perencanaan pembunuhan, tidak memiliki rekam jejak kriminal," ucap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksono menuturkan NW jauh hari merencanakan membunuh suaminya. NW meminta bantuan AM alias Otong untuk menghabisi bos 'Sinar Minang' tersebut.

"Pelaku AM alias Otong merupakan sopir ojek yang sering antar-jemput belanjaan NW. Jadi sudah lama kenal. Akhirnya, NW meminta Otong untuk membantu perencanaan pembunuhan itu," ujar Oliestha.

Simak juga Video: Polisi Ungkap Peran 2 Pelaku dalam Pembunuhan Pria di Hutan Kota Bekasi

[Gambas:Video 20detik]




3. Surat Perjanjian

NW, istri korban, membuat surat perjanjian dengan para eksekutor dalam sebuah surat yang dilengkapi meterai Rp 10 ribu. Hal itu sesuai dengan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.

"Ada hal yang menarik, yakni ditemukannya surat perjanjian kerja antara NW dan para pelaku lainnya namun tidak disebutkan kerjanya seperti apa," ucap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).

Pembunuh Bayaran di KarawangKomplotan pembunuh bayaran di Karawang. (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikcom)

Dalam isi surat tersebut, NW sebagai pihak pertama telah membuat surat pernyataan pada Kamis 9 September 2021. Ada enam pelaku yang menandatangani surat perjanjian tersebut.

Kemudian mereka bersepakat dengan bunyi kalimat 'Adapun kedua belah pihak telah sepakat mengikat diri dalam sebuah perjanjian kerja'. Polisi sudah mengamankan surat perjanjian tersebut.

4. Pelaku Dibayar 30 Juta

Dalam kesepakatan, NW menjanjikan bayaran kepada para pelaku berjumlah 30 Juta rupiah. Sejauh ini, polisi baru menangkap lima pria komplotan pembunuh bayaran.

"Para pelaku mendapat mendapat bayaran oleh NW selaku istrinya bervariasi, di mana pada Rabu (3/11) di Mal Ramayana, NW ini telah memberikan Rp 10 juta kepada AM alias Otong untuk dibagikan kepada pelaku lain," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

Selain itu, menurut Aldi, NW membuat perjanjian dengan para eksekutor untuk menghabisi nyawa sang suami. Para pelaku rencananya dibayar sebesar Rp 30 juta.

"Jadi ada surat kontrak kerja antara NW dan pelaku dan rencananya akan dibayar sekitar Rp 30 jutaan," ucap Aldi.

5. Polisi Sita Motor dan Golok

Polisi menyita sejumlah barang bukti berkaitan kasus pembunuhan bos rumah makan 'Sinar Minang' di Karawang. Barang bukti itu berupa telepon genggam, tiga sepeda motor, pakaian korban, serta satu golok dan badik.

Enam pelaku itu diganjar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 556. "Minimal 20 tahun kurungan penjara, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

Halaman 3 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads