Terkendala Anggaran, Gaji Jukir di Sumedang Tertunggak 2 Bulan

Nur Azis - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 17:23 WIB
Gaji juru parkir di Sumedang tertunggak dua bulan (Foto: Nur Azis)
Sumedang -

Sejumlah juru parkir berlangganan di Kabupaten Sumedang belum menerima gaji selama dua bulan. Gaji yang belum diterima terhitung dari bulan September dan Oktober 2021.

Hal itu diakui oleh pengawas juru parkir berlangganan zona 10, Asep Mulyana saat disambangi detikcom di Jalan Prabu Geusan Ulun.

"Yang belum dibayar dua bulan, katanya nanti (menerima gaji) tanggal 14 November," ungkapnya.

Asep mengatakan keterlambatan pembayaran gaji para juru parkir sebesar Rp 1,5 juta ini baru pertama kali terjadi.

Menurut dinas terkait, kata Asep, keterlambatan terjadi lantaran saat itu untuk penganggaran masih dalam pembahasan di anggaran perubahan.

"Kalau sebelum-sebelumnya lancar, ini baru pertama kalinya terlambat, katanya waktu itu masih digodok dianggaran perubahan," ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat antara para pengawas parkir berlangganan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang belum lama ini, kata Asep, untuk gaji bulan September dan Oktober rencananya akan dibayarkan di bulan November. Sementara untuk bulan November dan Desember akan dibayarkan di bulan Januari 2022.

"Jadi dua bulan, dua bulan katanya (gaji diterima), kalau setelah itu, nanti mah kesana nya lancar," ujarnya.

Dari 11 zona yang berada di pusat Kota Sumedang, Asep sendiri menaungi 19 orang juru parkir berlangganan.

"Tadinya ada 20 orang juru parkir, namun satu orang keluar tidak lagi menjadi juru parkir," ujarnya.

Asep menambahkan selama belum menerima gaji, para juru parkir saat ini hanya mengandalkan pemberian seikhlasnya dari para pengendara dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mereka pun berharap gaji bulanannya bisa segera diterimanya.

"Ya kalau sekarang mah kan pengendara suka ada yang mau sedekah asal tidak meminta, sementara untuk yang punya tiket parkir berlangganan tetap kita layani, kalau pun mereka mau ngasih kita tolak dulu, kecuali ikhlas, asal jangan minta," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dishub Sumedang Budi Rahman membenarkan terkait adanya keterlambatan pencairan gaji para juru parkir. Hal itu, kata dia, lantaran adanya proses perubahan anggaran yang baru ditetapkan pada bulan Oktober kemarin.

"Mekanisme perubahan anggaran perlu diproses dengan dewan terus dievaluasi oleh gubernur dan baru ditetapkan 30 Oktober 2021, nanti disitu dikeluarkan untuk proses pencairannya," papar Budi.

Budi menambahkan meski pihaknya belum bisa memastikan kapan pencairan gaji juru parkir bisa terealisasi. Namun, dirinya berharap gaji tersebut bisa turun di bulan November ini.

"Kan ada proses pengajuan, jadi kami belum bisa menentukan tanggalnya, tapi mudah-mudahan pertengahan November bisa terlaksana pencairannya,"

Berdasarkan situs resmi Pemkab Sumedang, sedikitnya ada 300 juru parkir berlangganan dan 20 orang pengawas yang ditempatkan di sejumlah titik di Kabupaten Sumedang.

Juru parkir berlangganan yang berada di bawah naungan Dishub Kabupaten Sumedang ini, mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.




(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork