3 Eks Anggota DPRD Jabar Dibui Gegara Korupsi

Round-Up

3 Eks Anggota DPRD Jabar Dibui Gegara Korupsi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 10:07 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Majelis hakim telah mengetuk palu perkara korupsi bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk sejumlah proyek di Indramayu. Dua mantan anggota DPRD Jabar 'dikirim' hakim ke bui.

Dua mantan anggota DPRD Jabar yang dimaksud yakni Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya masuk bui usai hakim membacakan vonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (3/11) kemarin.

Ade Barkah dan Siti Aisyah dihukum dua tahun penjara. Keduanya juga sama-sama dianggap melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Surachmat, lebih dulu membacakan vonis terhadap Ade Barkah. Mantan pimpinan DPRD Jabar itu mengikuti sidang secara virtual.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

Setelah putusan terhadap Ade Barkah dibacakan, giliran hakim memvonis Siti Aisyah. Kader Partai Golkar itu juga mendapatkan hukuman yang sama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Surachmat.

Dalam sidang vonis itu pula, Ade dan Siti Aisyah mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih. Keduanya sama-sama mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih selama dua tahun.

Sedangkan yang membedakan yakni uang pengganti. Ade Barkah dikenai membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta. Sedangkan Siti Aisyah sebesar Rp 600 juta.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ade Barkah hukuman 5 tahun penjara sedangkan Siti Aisyah 4,5 tahun penjara.

Lihat juga video '2 ASN Dinas LH Magelang Palsukan Nota BBM Truk Sampah':

[Gambas:Video 20detik]



Sedangkan di tempat berbeda, eks anggota DPRD lainnya, Abdul Rozaq Muslim, juga dikenai hukuman oleh hakim. Hukuman Abdul Rozaq Muslim diperberat di tingkat banding dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketok pada 7 Oktober 2021 lalu. Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sir Johan dengan anggota Brhj. Ummi Maskanah dan Agoeng Rahardjo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rozaq Muslim dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar hakim sebagaimana putusan banding yang tertuang dalam website Mahkamah Agung (MA).

Ketiga anggota DPRD Jabar ini terlibat dalam satu pusaran korupsi yang sama. Bermula dari perkara pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pengusaha Carsa ES di Indramayu. Carsa ES yang lebih dulu dihukum ini memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD agar dapat memuluskan langkah mendapatkan banprov guna pembangunan proyek di Indramayu.

Selain 3 anggota DPRD, perkara ini juga sudah menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi. Dia sudah lebih dahulu divonis oleh majelis hakim.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads