Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman penjara eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim di tingkat banding. Hukuman anggota DPRD Jabar yang terjerat kasus korupsi bantuan provinsi (Banprov) Kabupaten Indramayu ini menjadi lima tahun.
Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketok pada 7 Oktober 2021 lalu. Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sir Johan dengan anggota Brhj. Ummi Maskanah dan Agoeng Rahardjo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rozaq Muslim dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar hakim sebagaimana putusan banding yang tertuang dalam website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (3/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang diberikan oleh hakim PT Bandung ini lebih tinggi ketimbang putusan yang diberikan oleh hakim pengadilan Tipikor Bandung. Dalam vonis yang dibacakan, Abdul Rozaq sebelumnya divonis empat tahun penjara.
Selain tambahan hukuman penjara, hakim PT Bandung juga menambah uang pengganti yang harus dibayar oleh Abdul Rozaq. Berdasarkan putusan hakim PT Bandung, Abdul Rozaq diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 9.180.500.000. Sebelumnya dalam putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung, Abdul Rozaq harus mengganti uang sebesar Rp 5 miliar.
"Selanjutnya (uang pengganti) disetorkan ke kas negara cq kas daerah pemerintah Kabupaten Indramayu dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tuturnya.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata hakim menambahkan.
Selain itu, Abdul Rozaq juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Dia tak bisa dipilih dalam jabatan publik atau pejabat negara selama dua tahun.
Mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim divonis empat tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan provinsi guna sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Vonis terhadap Abdul Rozaq dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/7/2021).
"Putusannya empat tahun," ucap Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar saat dikonfirmasi.
Dalam putusannya itu, Abdul Rozaq dikenakan Pasl 12 huruf A Undang-Undang tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu. Selain hukuman fisik, Abdul Rozaq juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Vonis empat tahun penjara tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut Abdul Rozaq hukuman enam tahun bui.
(dir/mso)