Mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani turut dinilai bersalah terlibat korupsi bantuan provinsi (Banprov). Siti Aisyah divonis 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan amar putusan, Rabu (3/11/2021).
Vonis itu dibacakan hakim saat sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Dalam sidang tersebut, Siti Aisyah mengikuti jalannya persidangan melalui virtual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Siti Aisyah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan terhadap Siti Aisyah sendiri lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Dalam tuntutan jaksa, Siti Aisyah dituntut hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain itu, Siti Aisyah juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih jabatan publik selama dua tahun dan pidana pembayaran uang pengganti.
Besaran uang pengganti sudah ditetapkan. Majelis hakim menetapkan Siti Aisyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta.
"Apabila tidak dibayar uang pengganti dalam sebulan, maka disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 4 bulan," kata dia.
(dir/mso)