Mantan pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah divonis 2 tahun penjara. Dia dianggap bersalah melakukan korupsi bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk proyek di Indramayu.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (3/11/2021). Dalam sidang ini, Ade Barkah mengikuti secara virtual.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam perkara ini, hakim menilai Ade Barkah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Ade Barkah telah melanggar sesuai Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sebagaimana dakwaan ketiga.
"Menerapkan pidana terdakwa dikurangi masa tahanan," kata hakim.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang diterima Ade Barkah dalam perkara ini. Total nilai uang pengganti yang dibebankan kepada Ade Barkah sebesar Rp 750 juta. Pidana tambahan juga termasuk mencabut hak Ade Barkah untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Dengan ketentuan apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 6 bulan," kata hakim.
Hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Ade Barkah dianggap sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
"Sementara yang memberatkan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
(dir/mso)