Korupsi, Eks Kepala Samsat Malimping Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 08:35 WIB
Foto: Bahtiar Rifa'i
Serang - Eks Kepala Samsat Malimping Samad divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Serang dalam perkara pengadaan lahan untuk pembangunan samsat. Ia divonis 6 tahun 6 bulan dan telah merugikan negara Rp 680 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan," kata majelis hakim yang dipimpin Hosianna Mariani Sidabalok, Jumat (29/10/2021).

Samad juga dipidana untuk membayar uang pengganti senilai Rp 680 juta. Ketentuan pembayaran dilakukan setelah satu bulan vonis ini berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya bila ia tidak memiliki harta benda maka harga bendanya disita negara dan bila tidak memiliki harta benda maka dipidana selama 2 tahun penjara.

Eks pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Banten ini oleh majelis hakim dinilai bersalah karena telah merugikan negara. Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatannya dan tidak mengakui perbuatannya di hadapan persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan.

Vonis majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Samad dihukum penjara 7 tahun. Namun, tuntutan denda dan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, terdakwa sebagai kepala samsat plus sekretaris tim pengadaan lahan untuk pembangunan samsat telah melakukan pembeliaan lahan 1.700 meter persegi dari Cicih Suarsih. Ia memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan itu.

Oleh terdakwa, tanah milik Cicih itu dibeli dengan harga total Rp 170 juta. Di persidangan sebelumnya, catatan detikcom, Samad juga menggunakan nama orang lain dalam hal ini Uyi Safuri untuk membeli tanah Cicih. Setelah negara membeli tanah itu, terdakwa mendapatkan bayaran dari Uyi senilai Rp 850 juta.

Vonis oleh majelis hakim ini dihadiri oleh terdakwa secara virtual di Rutan Pandeglang. Terdakwa mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Simak juga 'Kejagung Tetapkan Eks Dirut Perum Perindo Sebagai Tersangka Korupsi':






(bri/mso)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork