2 Terdakwa Kasus Azan Jihad di Majalengka Dihukum Pidana Percobaan

2 Terdakwa Kasus Azan Jihad di Majalengka Dihukum Pidana Percobaan

Bima Bagaskara - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 16:37 WIB
Heboh video azan ajakan jihad di Majalengka
Sekelompok orang mengumandangkan azan ajakan jihad di Majalengka. (Foto: tangkapan layar video)
Majalengka -

Dua terdakwa kasus azan jihad di Kabupaten Majalengka, yang sempat viral pada 2020, dihukum pidana percobaan. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan di PN Majalengka, Selasa (26/10/2021).

Namun dalam putusan tersebut, dua terdakwa tidak harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, hukuman pidana enam bulan dan denda itu merupakan hukuman percobaan yang mengharuskan keduanya tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ke depan.

"Putusan hukuman percobaan enam bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang berangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu dieksekusi," kata hakim ketua, Kopsah, saat dikonfirmasi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kopsah, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE. Meski begitu, dia menjelaskan, ada hal-hal yang meringankan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan salat taubah. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meresahkan," ucap Kopsah.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Saat Ulama di Jabar Dukung Polisi Tindak Pelanggar Prokes-Azan Jihad':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, pihak kedua terdakwa menyambut baik vonis yang diputuskan oleh PN Majalengka. Pengacara terdakwa menyatakan vonis itu sudah cukup memberikan rasa adil bagi kliennya.

"Menurut kami bahwa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis enam bulan tanpa perintah dimasukkan ke tahanan negara. Dengan percobaan satu tahun dan denda Rp 2 juta," ucap Muhtar Efendi, pengacara terdakwa.

Sekadar diketahui, pada akhir 2020, beredar sebuah video azan jihad berdurasi 43 detik yang menghebohkan warga Kabupaten Majalengka. Dalam video itu terlihat tujuh orang mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'hayya alal jihad'.

Tujuh orang itu juga terlihat membawa senjata tajam di tangan kanannya. Lokasi video azan jihad tersebut berlangsung di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads