Bripka NR, seorang polisi nakal yang bertugas di Polres Majalengka, dipecat dengan tidak hormat. Oknum polisi penikmat sabu itu sebelumnya ditahan di Lapas Majalengka.
Pemecatan Bripka NR ditandai dengan upacara PDTH di Mapolres Majalengka pada Senin (25/10). Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan upacara PTDH itu dilaksanakan secara in absentia lantaran Bripka NR tidak hadir.
"Jadi kemarin kita melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada Bripka NR, anggota Polres Majalengka," kata Edwin saat diwawancarai di Mapolres Majalengka, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pemecatan terhadap Bripka NR disebabkan karena yang bersangkutan terbukti menggunakan sabu pada 2019. Saat itu, kata Edwin, Bripka NR juga diketahui sering melakukan pelanggaran disiplin.
"Pemberhentian ini disebabkan karena yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 25 Maret 2019. Kejadian tersebut merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh bersangkutan," ucapnya.
Simak juga 'Terlibat Sindikat Narkoba, 5 Pegawai Lapas di Sulteng Dipecat':