Polisi Nakal Penikmat Sabu di Majalengka Dipecat!

Polisi Nakal Penikmat Sabu di Majalengka Dipecat!

Bima Bagaskara - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 15:50 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Ilustrator: Mindra Purnomo/detikcom)
Majalengka -

Bripka NR, seorang polisi nakal yang bertugas di Polres Majalengka, dipecat dengan tidak hormat. Oknum polisi penikmat sabu itu sebelumnya ditahan di Lapas Majalengka.

Pemecatan Bripka NR ditandai dengan upacara PDTH di Mapolres Majalengka pada Senin (25/10). Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan upacara PTDH itu dilaksanakan secara in absentia lantaran Bripka NR tidak hadir.

"Jadi kemarin kita melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada Bripka NR, anggota Polres Majalengka," kata Edwin saat diwawancarai di Mapolres Majalengka, Selasa (26/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan pemecatan terhadap Bripka NR disebabkan karena yang bersangkutan terbukti menggunakan sabu pada 2019. Saat itu, kata Edwin, Bripka NR juga diketahui sering melakukan pelanggaran disiplin.

"Pemberhentian ini disebabkan karena yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 25 Maret 2019. Kejadian tersebut merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh bersangkutan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Terlibat Sindikat Narkoba, 5 Pegawai Lapas di Sulteng Dipecat':

[Gambas:Video 20detik]



Setelah dinyatakan terbukti menggunakan narkoba, Bripka NR dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Majalengka pada 5 Agustus 2019. Oknum polisi nakal tersebut kemudian menjalani masa tahanan di Lapas Majalengka.

"Pada 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberi hukuman pidana oleh PN Majalengka selama 1 tahun 10 bulan. Pada 3 Juni 2021, yang bersangkutan dilakukan sidang kode etik Polri dan dinyatakan tidak layak lagi jadi anggota Polri," tutur Edwin.

Menurut dia, Bripka NR memiliki track record yang kurang baik selama menjadi anggota Polri. Pada tahun 2010 lalu, Bripka NR didemosi dari Cirebon ke Majalengka. "Sebelumnya demosi 2010 dari Cirebon, jadi sudah sering melanggar disiplin," ujarnya.

Edwin menegaskan pemberhentian merupakan alternatif terakhir dalam siklus pembinaan anggota Polri. Ia memastikan jika ada anggota yang tidak lagi bisa dibina, sanksi terberatnya yakni pemecatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads