Polisi Nakal Penikmat Sabu di Majalengka Dipecat!

Polisi Nakal Penikmat Sabu di Majalengka Dipecat!

Bima Bagaskara - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 15:50 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Ilustrator: Mindra Purnomo/detikcom)

Setelah dinyatakan terbukti menggunakan narkoba, Bripka NR dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Majalengka pada 5 Agustus 2019. Oknum polisi nakal tersebut kemudian menjalani masa tahanan di Lapas Majalengka.

"Pada 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberi hukuman pidana oleh PN Majalengka selama 1 tahun 10 bulan. Pada 3 Juni 2021, yang bersangkutan dilakukan sidang kode etik Polri dan dinyatakan tidak layak lagi jadi anggota Polri," tutur Edwin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, Bripka NR memiliki track record yang kurang baik selama menjadi anggota Polri. Pada tahun 2010 lalu, Bripka NR didemosi dari Cirebon ke Majalengka. "Sebelumnya demosi 2010 dari Cirebon, jadi sudah sering melanggar disiplin," ujarnya.

Edwin menegaskan pemberhentian merupakan alternatif terakhir dalam siklus pembinaan anggota Polri. Ia memastikan jika ada anggota yang tidak lagi bisa dibina, sanksi terberatnya yakni pemecatan.


(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads