Massa Buruh Cirebon Desak Kenaikan UMK 2022

Massa Buruh Cirebon Desak Kenaikan UMK 2022

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 13:41 WIB
Buruh Cirebon
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Bali Kota Cirebon. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon -

Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya berunjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, Jawa Barat. Buruh menuntut soal kenaikan UMK 2022 dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Sekjen FSPMI Cirebon Raya Moh Machbub mengatakan unjuk rasa serentak dilakukan di seluruh daerah. FSPMI membawa beberapa tuntutan, dua di antaranya soal kenaikan upah dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Upah merupakan hal krusial yang menjadi kekuatan buruh.

FSPMI mendesak agar pemerintah menetapkan kenaikan upah sesuai dengan hasil survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL). FSPMI mengaku telah mensurvei KHL di tiga pasar. Hasilnya, Machbub menjelaskan, upah buruh di Cirebon harusnya naik 10 persen dibandingkan tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dapatkan angka sekitar Rp 3 juta. Kalau UMK naik, tentunya berimbas pada pertumbuhan ekonomi daerah. Kalau tidak, ya otomatis ekonomi juga tidak tumbuh," kata Machbub saat beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon usai unjuk rasa, Selasa (26/10/2021).

"Kita meminta agar kenaikan upah pada tahun 2022 adalah minimal 10 persen. Ini sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja dapat terpenuhi," tuturnya lagi.

ADVERTISEMENT

Machbub mengungkapkan soal kerugian dialami buruh dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja berkaitan menurunnya upah minimum 2022. Padahal setiap tahunnya kebutuhan buruh atau pekerja semakin meningkat.

"Kita juga menuntut agar diberlakukan UMSK. Kemudian, perjanjian kerja bersama tanpa Omnibus Law," kata Machbub.

Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku memahami kondisi buruh yang tengah berjuang demi mendapatkan kesejahteraan. Agus menanggapi tentang tuntutan buruh yang berkaitan dengan kenaikan upah.

"Untuk upah minimum kota (UMK) ini perlu kita tindak lanjuti. Nanti Disnaker akan bahas dengan Depeko (Dewan Pengupahan Kota). Usulannya adalah berdasarkan KHL, selain daripada inflasi," ucapnya.

"Kemudian, terkait dengan hal-hal yang menyangkut kewenangan pusat. Kita bisa lakukan bersama-sama untuk menyambungkan aspirasi ini ke pusat. Tentu secara formal. Seperti tahun lalu," ujar Agus menambahkan.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads