Massa buruh berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Karawang. Tuntutannya buruh yaitu meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 10 persen dan mendesak UU Omnibus Law dicabut.
Demonstran yang turun ke jalan ini dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang. Koordinator aksi, Dedi Heryadi mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar hari ini merupakan rangkaian aksi buruh se-nasional.
"Hari ini merupakan serangkaian aksi buruh serentak di berbagai daerah untuk menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law, juga upah layak. Karena selama ini kenaikan UMK hanya kisaran empat persen dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selayaknya itu sepuluh persen," kata Dedi saat diwawancarai di lokasi aksi unjuk rasa di depan gerbang utama Pemkab Karawang, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, kata dia, kenaikan upah mencapai 400 ribu, tetapi di tahun 2020 hanya 100 ribu. "Kebayang dengan kenaikan upah hanya 100 ribu dinilai kami tidak layak, apalagi untuk saat ini ada peningkatan tarif dasar listrik. Secara otomatis kebutuhan hidup yang lain juga ikut naik," ujarnya.
Selain itu, demonstran juga menuntut pencabutan UU Omnibus Law dan memprotes PHK sepihak. "Banyak buruh yang kena PHK sepihak hingga akhirnya tidak mendapatkan pesangon padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah jelas tentang aturan pesangon," ucap Dedi.
Sementara itu, dia menjelaskan, aksi buruh akan bergulir hingga dua hari ke depan dengan massa lebih banyak.
"Hari ini ada kurang lebih 500 buruh dan masih berlanjut besok hingga tanggal 28 nanti, dengan serikat buruh lainnya. Kami juga meminta dukungan Pemkab agar mencabut Omnibus Law," ujar Dedi.