Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut terdakwa korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping Lebak 7 tahun penjara. Terdakwa Samad, eks Kepala Samsat Malingping ini juga dituntut uang pengganti Rp 200 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Samad bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa pidana penjara 7 tahun, membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara," kata JPM M Yusuf Putra di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (19/10/2021).
Jaksa juga meminta majelis untuk menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 680 juta. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita. Dan jika tidak memiliki harta benda maka dipidana 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf I Undang-undang Tipikor. Hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit di persidangan dan menikmati uang korupsi dan belum mengembalikan kerugian Rp 680 juta.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Samad sebagai kepala Samsat Malingping dam sekretaris tim pengadaan lahan samsat telah melakukan pembelian lahan seluas 1.700 meter persegi dari Cicih Suarsih. Terdakwa memanfaatkan informasi pengadaan saat dirinya menjabat sebagai sekretaris pengadaan di Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Pemprov Banten.
Harga tanah milik Cicih itu oleh terdakwa beli dengan harga Rp 100 ribu permeter atau total Rp 170 juta. Pembelian itu dilakukan terdakwa karena ia ingin mendapatkan keuntungan dalam kegiatan pengadaan lahan untuk samsat.
Untuk menutupi identitas pembeliannya, terdakwa kata jaksa menggunakan nama Uyi Safuri dalam akta jual beli dengan Cicih. Dan setelah tanah tersebut dibeli negara, ia mendapatkan pembayaran dari Uyi senilai Rp 850 juta.
Uang tersebut kata jaksa diserahkan melalui saksi Asep seorang staf honorer di samsat. Sehingga kata jaksa terdakwa menerima keuntungan total 680 juta setelah dikurangi Rp 170 juta dari pembayaran tanah ke Cicih.
Sidang yang dipimpin oleh Hosianna Mariani Sidabalok ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. Sementara, tuntujan jaksa dihadiri oleh terdakwa secara virtual dari Rutan Pandeglang.
(bri/ern)