Terdakwa Korupsi Samsat Malingping Sebut Beri Uang ke Kepala Bapenda Banten

Terdakwa Korupsi Samsat Malingping Sebut Beri Uang ke Kepala Bapenda Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 17:28 WIB
Kepala Bapenda Banten disebut terima Rp 20 juta dari terdakwa korupsi samsat Mangpiling
Kepala Bapenda Banten disebut terima Rp 20 juta dari terdakwa korupsi samsat Mangpiling (Foto: Bahtiar Rifa'i)
Serang -

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari disebut-sebut di persidangan untuk kasus korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping Lebak pada 2019 senilai Rp 5 miliar. Ia disebut terdakwa Samad menerima uang darinya Rp 20 juta.

Di persidangan, Samad membantah sebagian besar BAP yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hosianna Mariani Sidabalok. Alasannya, ia diperiksa dalam keadaan sakit.

Saat hakim Sidabalok membacakan BAP, terdakwa membantah dirinya membeli tanah 1.700 meter persegi yang kemudian dijadikan lahan Samsat. Ia juga membantah menyuruh orang bernama H Uyi untuk membeli tanah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak. Membantah," kata Samad.

Ia juga membantah kesaksian dirinya saat di BAP soal menerima uang Rp 450 juta dari saksi bernama Euis. Termasuk total uang Rp 850 juta yang rinciannya dari H Uyi dan Asep.

ADVERTISEMENT

"Saya membantah," ujarnya.

Samad mengatakan bahwa dirinya saat diperiksa dalam keadaan sudah lelah karena sakit. Ia mengaku mengarang kesaksian itu.

Terdakwa juga membantah bahwa dirinya membagikan uang Rp 850 juta itu untuk ke orang lain. Mulai dari hutang ke seseorang bernama Apriatna, membeli mobil dan memberi uang ke saudaranya, dan Rp 20 juta ke Kepala Bapenda Opar Sohari.

"Tidak yang mulia," ujarnya.

Samad mengatakan uang Rp 20 juta ke Kepala Bapenda dari uang pribadinya. Ia membantah BAP nya sendiri yang menyebutkan pemberian uang ke Bapenda.

"Di sini saudara menyebutkan Rp 2 juta ke haji Opar. Ini uang apa?" tanya Sidabalok.

Menurut Samad, uang itu berasal dari insentif yang ia terima sebagai PNS. Uang diberikan karena jika ingin mengundang Kepala Bapenda harus memberikan uang bensin.

"Pada saat pimpinan ke sana harus ada uang. Pak Opar mah turun kalau ada uang, saya anggap ngasih uang buat bensin lah. Karena sama sekali belum pernah ditengok," ujarnya.

Terdakwa sendiri banyak membantah BAP dirinya saat diperiksa penyidik. Karena membantah karena alasan diperiksa dalam keadaan sakit, hakim Sidabalok meminta persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi verballisan dari penyidik Kejati.

(bri/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads