Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polda Jabar meringkus calo penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebanyak 36 orang calon PMI berhasil diselamatkan dari keberangkatan ilegal.
Satu orang calo yang berinisial TM itu diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan BP2MI Bandung pada Rabu (13/10) kemarin. Calo perempuan itu ditangkap di Cirebon.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menuturkan penangkapan terhadap TM ini bermula dari hasil sidak yang dilakukan BP2MI di tempat penampungan di Cirebon tahun lalu. Saat dilakukan sidak, BP2MI menemukan ada 27 orang yang menghuni dua lokasi penampungan di Cirebon
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidak tersebut didasari adanya pelaporan bahwa adanya perekrutan calon PMI secara illegal di wilayah Cirebon. Pasca sidak, sebanyak tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk diperoleh keterangan lebih lanjut sementara sisanya tetap tinggal di penampungan," ucap Benny di kantor BP2MI Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021).
Benny menuturkan TM sendiri hendak melakukan penempatan calon PMI secara ilegal. Total calon PMI hasil rekrutan TM berjumlah 36 orang.
"Sebanyak empat orang berasal dari Jawa Barat dan sisanya dari luar Jawa Barat," kata Benny.
"Korban calon PMI dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Taiwan dan Polandia dengan biaya penempatan yang sudah diserahkan ke TM ini sebesar Rp 25-50 juta," tuturnya.
TM saat ini masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar. Benny menambahkan, pihaknya akan terus memberantas para calo atau sponsor penempatan ilegal.
"Saya menegaskan akan terus melawan para sindikat dan mafia, kami mengajak semua pihak untuk melawan pelaku bisnis kotor ini, saya menyakini tidal hanya TM, tapi masih ada ratusan bahkan ribuan berkeliaran di semua Provinsi yang menjadikan para anak bangsa dan ibu-ibu menjadi korban penempatan ilegal," ujarnya.
"Kami tidak takut berhadapan dengan mereka siapapun yang berada di belakang mereka. Ini untuk kepentingan warga negara Indonesia," kata dia menambahkan.