Sejak awal Januari hingga Oktober tahun 2021 tercatat ada sebanyak 1.646 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat yang mengadu nasib di negeri orang akhirnya bisa kembali pulang ke tanah air. 16 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Seksi Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan pada UPT BP2MI Jabar Neng Wepi mengatakan PMI yang bekerja di luar negeri itu merupakan penempatan selama tahun 2020 hingga 2021.
"Jadi dari Januari sampai Oktober itu 1.646 orang dipulangkan, debarkasi se Indonesia tapi asal Jawa Barat," ungkap Neng Wepi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 1.646 orang itu, ia menyebut mayoritas merupakan PMI yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal sehingga perlu usaha ekstra untuk bisa memulangkannya ke tanah air.
"Memang kami lebih banyak menangani kepulangan PMI yang berangkat secara unprosedural atau ilegal. Jadi karena ilegal mereka ini ada yang paspornya ditahan majikan dan kendala lainnya," katanya.
Ia menjelaskan kebutuhan mendesak membuat banyak masyarakat di Jawa Barat akhirnya tergiur dan tak pikir panjang untuk berangkat ke luar negeri demi mencari peruntungan kendati melalui jalur ilegal.
Misalnya di Bandung Barat, setiap tahunnya selalu ada PMI asal Kecamatan Gununghalu yang berangkat secara ilegal dan akhirnya minta dipulangkan karena nasibnya tak menentu bahkan menerima perlakuan tak menyenangkan.
"Kalau di KBB itu banyak sekali dari Gununghalu, memang didasari desakan ekonomi. Ini menjadi perhatian kami sehingga masyarakat diimbau berangkatlah ke luar negeri secara formal. Kalau unprosedural risikonya tinggi," ucapnya.
Dia menyatakan banyaknya warga Jabar yang berangkat bekerja di luar negeri menggunakan jasa agen tak resmi menjadi jadi perhatian tersendiri. Pihaknya meminta masyarakat yang hendak mencari peruntungan di luar negeri untuk berangkat secara prosedural.
Contoh terbaru yakni kepulangan Endik Sopandi (44), PMI asal Kampung Gamlok, RT 06/07, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akhirnya bisa dipulangkan setelah terkatung-katung di Malaysia selama hampir setahun belakangan.
Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans KBB Sutrisno mengatakan kasus Endik diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi warga KBB lainnya ketika ingin menjadi PMI perlu mempertimbangkan banyak hal, termasuk keberangkatan secara legal hingga keterampilan untuk menunjang keseharian.
"Kalau keluar negeri jadi jalan terakhir, tolong secara prosedural melalui penyalur resmi. Jangan sampai tergiur dengan sponsor yang menjanjikan bisa memberangkatkan dan menempatkan kerja dengan gaji besar," ujar Sutrisno.
(mso/mso)