Sidang Korupsi Hibah, Saksi Sebut Tak Semua Ponpes Banten Diverifikasi

Sidang Korupsi Hibah, Saksi Sebut Tak Semua Ponpes Banten Diverifikasi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 15:59 WIB
Ade Ariyanto saat memberi kesaksian di kasus korupsi hibah ponpes Banten.
Ade Ariyanto saat memberi kesaksian di kasus korupsi hibah ponpes Banten. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Ade Ariyanto, saksi dalam sidang korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 di Banten, mengatakan tidak semua ponpes penerima bantuan diverifikasi oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten ke lapangan. Hal ini karena minimnya anggaran yang jumlah penerima bantuan mencapai ribuan pesantren.

Ade menjadi Plt Biro Kesra sejak 17 Januari hingga 13 Mei 2020. Ia menggantikan terdakwa Irvan Santoso yang diberhentikan oleh gubernur. Di saat ia menjabat, ada 1.713 pesantren yang meminta pencairan hibah.

Tapi, setelah diverifikasi, yang bisa menerima hanya 491 ponpes. Total penerima, berdasarkan SK Gubernur Banten, sebanyak 3.926 ponpes untuk tahun 2020 dengan nilai bantuan Rp 30 juta.

"Dari 1.713 yang masuk ke saya waktu menjabat PLT, hanya 491 yang berproses dengan BPKAD. Kami lakukan cek lapangan tapi tidak keseluruhan, karena yang kami anggap penting, on the spot melakukan survei. Di sisi lain, kami tidak ada anggaran di bawah. Ada beberapa ponpes yang kami perdalam keabsahannya," ujar Ade di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (11/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, ponpes yang terverifikasi 491, lalu mengajukan pencarian ke BPKAD dan dilakukan penandatangan NPHD. Bantuan itu, katanya, langsung diberikan ke rekening pesantren atau pimpinan ponpes.

Menurut Ade, kebanyakan kendala saat verifikasi adalah ponpes yang tidak memiliki izin operasional. Bukti izin itu mereka cek di aplikasi Emis milik Kementerian Agama. Makanya, saat ia menjabat Plt Kesra, dari seribu lebih yang mengajukan pencairan itu hanya 400-an yang lolos.

"Dari 1.700-an yang kami proses itu 491 itu. Karena kalau tidak ada izin operasional kami tidak lanjutkan," kata Ade yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Kejati Banten Geledah Masjid Al Bantani Kasus Hibah Ponpes':

[Gambas:Video 20detik]



Ade mengatakan di SK gubernur yang isinya 3.926 penerima hibah itu kebanyakan memiliki izin operasional yang bermasalah. Makanya, pihak Kesra membuat tim verifikasi, meski tidak seluruhnya diperiksa di lapangan.

"Kita menemukan ada izop (izin operasional) yang belum lengkap, ada perbedaan nama antara ponpes dengan kenyataan proposal, nama pimpinan. Banyak hal yang harus kita tinjau ulang," tutur Ade.

Meski ia hanya mencairkan 491 bantuan, ponpes yang tidak memiliki izin operasional dan tidak terverifikasi itu tetap bisa mencairkan hibah. Asalkan mereka memperbaiki persyaratan pencairan.

"Karena banyak kesalahan nama, jadi minta dilengkapi lagi. Tidak berarti kalau tidak memenuhi syarat (tidak menerima), di BPKAD bisa mengajukan lagi," ujar Ade menegaskan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads