Kasus korupsi hibah pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020 yang saat ini masih proses persidangan beberapa kali menyebut nama Gubernur Banten Wahidin Halim. Terakhir Eks Kepala Bappeda Hudaya Latuconsina mengatakan bahwa hibah 2018 bermula dari perintah gubernur. Padahal, usulan hibah sudah melewati batas waktu.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin mengaku tidak masalah namanya disebut-sebut dalam proses pengadilan. Apalagi, hal itu terkait jabatannya sebagai gubernur.
"Nggak ada masalah, gubernur masa nggak disebut," kata Wahidin, Senin (4/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Katanya, ia tidak masalah jika namanya disebut. Pasalnya dia meyakini tidak terlibat korupsi. Sejak awal juga ia tidak menjadi saksi di perkara ini.
"Nyeret apa memang, sarut diseret-seret. Dari awal gua nggak jadi saksi, masa sekarang saksi. Saksi apa gubernur, yang korupsi siapa?" katanya.
Pada Senin (27/9) pekan lalu, Eks Kepala Bappeda Hudaya mengatakan bahwa hibah 2018 diusulkan tidak sesuai jadwal. Harusnya usulan hibah dilakukan maksimal bulan Mei. Tapi, di bulan Juni usai rapat pimpinan, ia ditanya gubernur soal anggaran untuk hibah ponpes.
"Daripada bagi-bagi sarung lebih baik kita kasih hibah saja," kata Hudaya menirukan ucapan gubernur.
"Boleh. Karena bapak yang punya duit. Hanya perlu kesepakatan dengan DPRD, kita harus pas. Kita harus diskusi dulu dengan DPRD. Saya sampaikan seperti itu," ujarnya.
Dari permintaan itu, ia langsung komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia juga sempat menyampaikan bahwa sebetulnya tidak ada anggaran untuk hibah ponpes. Uang di APBD yang bisa digunakan adalah Rp 125 miliar tapi itupun untuk penyertaan modal Bank Banten.
Tapi, waktu itu gubernur sendiri menolak mengeluarkan penyertaan modal.
"Lo banyak cerewet, sudah," ujarnya menirukan gubernur.
Lihat juga video saat 'Kejati Banten Geledah Masjid Al Bantani Kasus Hibah Ponpes':