Hibah Ponpes Banten yang Jadi Bancakan Korupsi Berawal dari Proposal FSPP

Hibah Ponpes Banten yang Jadi Bancakan Korupsi Berawal dari Proposal FSPP

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 19:11 WIB
Sidang korupsi hibah ponpes Banten
Foto: Sidang korupsi hibah ponpes Banten (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Mantan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar jadi saksi dalam sidang korupsi hibah pondok pesantren yang merugikan negara Rp 70,7 miliar tahun 2018 dan 2020. Saksi mengatakan bahwa khusus untuk hibah ponpes 2020 senilai Rp 117 miliar berawal dari proposal 3.926 ponpes yang meminta bantuan Rp 50 juta per pesantren.

Di kesaksiannya, Muktabar mengatakan bahwa hibah 2020 hasil verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya adalah 3.926 pesantren. Saat itu diajukan, awalnya per pesantren Rp 50 juta namun disepakati Rp 30 juta per pesantren.

Ia mengatakan, bahwa usulan itu datang dari Biro Kesra. Namun, Muktabar mengaku tidak tahu bahwa usulan jumlah pesantren sebanyak itu datang dari mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, katanya penyaluran hibah di 2020 beda dengan penyaluran hibah 2018. Mekanisme penyaluran anggaran Rp 30 juta per pesantren disampaikan langsung melalui transfer. Karena usulan hibah sudah ada nama pesantren, alamat dan rekeningnya.

"Untuk kegiatan 2020 itu ditransfer langsung bendahara umum daerah ke pesantrennya. Pesantren memiliki rekening sendiri," ujar Muktabar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (4/10/2021).

ADVERTISEMENT

Muktabar mengatakan penyaluran hibah 2020 sebetulnya diatur di Pergub 10 2019 mengenai pedoman pemberian hibah. Tapi, pergub itu direvisi untuk mengakomodir penyaluran hibah 2020 dengan Pergub 15 tahun 2019.

"Ada tim evaluasi yang dibentuk di Pergub, mengacu ke situ," ujarnya.

JPU Herlambang kemudian bertanya apakah Muktabar tahu bahwa ada proposal dari FSPP tanggal 13 Mei 2019 mengenai 3.926 pesantren yang dimintakan hibah. Muktabar sendiri mengaku tidak tahu karena itu adalah kewenangan Biro Kesra. Karena, katanya yang menentukan proposal kemudian diterima untuk diberi hibah adalah kewenangan Kesra.

"Dokumen ada di Biro Kesra. Di 2019 itu aturannya Pergub, di Pergub diperintahkan diberikan langsung ke pesantren," ujarnya.

Kesaksian eks Sekda itu ditanggapi terdakwa Irvan Santoso. Kata Irvan, ia mengaku tidak merekomendasikan proposal FSPP untuk hibah 2020. Karena 3.926 itu tidak mengajukan proposal satu per satu. Ia juga mengaku pernah menyampaikan hal ini ke Muktabar.

"Saya tidak bertanggung jawab terhadap pencairan tahun 2020. Karena 3.926 itu tidak mengajukan proposal ke kami. Kami ajukan anggaran ke saksi selaku TAPD baik lisan dan tertulis. Jadi saya tidak tahu yang terjadi dengan saksi tapi dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan," ujarnya.

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads