Tersangka Penyalahgunaan Wewenang, Kades di KBB Diberhentikan

Tersangka Penyalahgunaan Wewenang, Kades di KBB Diberhentikan

Whisnu Pradana - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 18:23 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi (Foto: Andi Saputra/detikcom)
Bandung Barat -

Jajang Ruhiyat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa lantaran menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Jajat merupakan kades Cikole di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Jajang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021. Sementara keputusan pemberhentian sementara terhadapnya tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB.

"Terhitung 6 September 2021 saudara Jajang Ruhiyat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa karena sekarang pemeriksaan masih berlanjut sampai proses peradilannya inkrah," ungkap Camat Lembang Herman Permadi, Jumat (8/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diberhentikan sementara, kini Jajang tak lagi memiliki kewenangan apa pun sebagai kepala desa, kendati jabatan sebagai kepala desa tetap melekat hingga ada putusan pengadilan. "Jadi hak yang hilang karena diberhentikan itu kewenangannya dicabut. Seperti hak memperoleh Siltap dan hak mengajukan anggaran. Bahkan menghadiri kegiatan pun tidak boleh, karena kan itu kewenangan. Jadi hanya nama saja kepala desa, tapi tidak ada kewenangan," ujar Herman.

Sambil menanti putusan pengadilan kini Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa. Namun karena ada keterbatasan maka pihaknya sedang mengajukan penjabat kepala desa.

ADVERTISEMENT

"Sampai inkrah, baru diberhentikan otomatis. Sambil menunggu proses peradilan ditetapkan pengadilan, sekarang diisi dulu oleh Plt sekdes. Tapi ada keterbatasan pengelolaan keuangan desa jadi sedang diusulkan penjabat kepala desa yang memiliki hak dan kewajiban seperti kepala desa definitif," tutur Herman.

Berkenaan soal kasus yang menjerat Jajang, kades itu melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SK kepala desa yang menghapuskan tanah kas desa persil 57 dari aset desa. Kemudian, menyampaikan surat pada masyarakat pada Juni 2019 bahwa persil 57 bukan lagi tanah kas desa melainkan milik ahli waris Martawidjaja.

Kebetulan saat kasus tersebut terjadi Herman mengatakan dirinya yang melakukan investigasi lantaran menduduki jabatan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) pada Inspektorat Bandung Barat. Berdasarkan penilaian dari aparat penguasaan internal bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam menerbitkan SK tersebut. Kepala desa tidak memenuhi prosedur dalam Perda KBB Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset dengan juncto Permendagri 1/2016.

"Jadi ini perekayasaan dengan indikasinya ada keterlibatan mafia tanah. Info dari APH (Polda Jabar), ada alat bukti 6 sertifikat di persil 57 dengan keterlibatan kepala desa. Kemarin dilakukan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 56 miliar dengan luas tanah total 15 hektare di 3 desa. Yang paling luas di Cikole sampai 8 hektare," tutur Herman.

Dari hasil pendalaman berkenaan persil 57 ternyata memang betul merupakan tanah kas desa. Hal itu dibuktikan dengan leter C dan peta rincik desa. Sementara tanah milik Martawidjaja yang asli yakni persil 53 yang di atasnya berdiri Balitsa Lembang. Namun tanah itu pun sudah lama dijual. Alhasil Martawidjaja tidak lagi memiliki tanah di Lembang.

"Tapi kepala desa bersikukuh bahwa tanah itu milik ahli waris. Dampak dari penetapan itu kemudian ahli waris melakukan penetapan ke pengadilan agama atas nama ahli waris Martawidjaja termasuk pengakuan bahwa persil 57 itu sebagai warisan," ucap Herman.

"Padahal di tahun 2013 kepala desa itu menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) bahwa persil 57 itu merupakan aset desa. Jadi sebetulnya dia melanggar Perdes yang dibuat sendiri," kata Herman menambahkan.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads