RM (18), pelajar SMA Negeri di Kota Bogor tewas dengan luka tusuk di sejumlah tubuhnya. Pelaku yang juga berstatus pelajar itu dendam terhadap korban.
Kekerasan antar pelajar ini disesalkan banyak pihak, karena terjadi ketika Kota Bogor baru 3 hari mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Senin (4/10/2021) lalu.
Berikut kronologis singkat peristiwa penusukan yang dialami oleh RM berdasarkan keterangan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Dendam Dipukuli Korban Sebelum Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan tersangka Rizki Agung mengaku dendam kepada korban RM karena sempat dipukuli pada sore hari sebelum kejadian sekitar pukul 15:00 WIB.
"Tersangka ini (Rizki Agung) punya dendam pribadi. Jadi pada saat sebelum kejadian penusukan, pelaku ini sempat dipukuli sekitar jam 15:00 wib. Kemungkinan besar oleh korban ini (RM)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Ermawan, Kamis (7/10/2021).
Dhoni juga tidak menjelaskan secara rinci terkait peristiwa pemukulan yang dialami tersangka Rizki. Ia mengaku masih mendalami informasi itu dan sebelumnya fokus pada perkara penusukan yang menyebabkan korban RM tewas.
"Jadi informasi ini (pelaku dipukuli korban) masih kita dalami, kita juga belum tahu siapa yang melakukan pemukulan ini
dan dimana kejadiannya. Tetapi anggapan pelaku yang memukulinya itu adalah anak SMA itu, ya korban itu," kata Dhoni menambahkan.
Pelaku Datangi Tongkrongan Korban 21.00 WIB
"Tersangka Rizki datang bersama rekan-rekannya menggunakan 3 motor. Tersangka langsung menganiaya korban dan melakukan penusukan, menurut informasi dari tersangka seperti itu. Yang melakukan penusukan tersangka Rizki itu, dan yang menjadi sasaran cuma korban RM, karena targetnya memang dia (RM)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto.
Ayah korban sempat mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat korban dari rekan korban. Ayah korban juga melihat langsung kondisi anaknya sudah tergeletak dengan luka tusuk di dadanya. Malam itu juga, RM dibawa ke RSUD Ciawi untuk diautopsi.
Polisi Tangkap Pelaku 7 Jam Setelah Kejadian
Polisi yang mendapat informasi dan laporan, langsung bertindak. Olah TKP dilakukan, beberapa saksi dimintai keterangan dan beberapa barang bukti diamankan, termasuk cctv di lokasi kejadian untuk dijadikan petunjuk. Tak perlu lama, sekitar 7 jam setelah kejadian para pelaku berhasil diamankan.
"Hanya dalam waktu 7 jam setelah kejadian, kami berhasil melakukan pengungkapan dengan menangkap para pelaku dengan tersangka utama yaitu Rizki Agung (18 tahun), pelajar, warga Tanah Sareal dan juga ML (17 tahun)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat memberi keterangan pers Kamis (7/10/2021).
Susatyo menjelaskan, dalam penangkapan tersangka Rizki, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka Rizki saat melakukan pembunuhan. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 6 senjata lain yang diduga telah disiapkan para tersangka saat melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami terapkan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tajun penjara," katanya.
Aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pelajar ini sungguh disesalkan. Karena kekerasan antar pelajar ini terjadi ketika Kota Bogor baru 3 hari mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Susatyo berharap, semua pihak untuk turut serta mencegah terjadinya aksi tawuran dan kekerasan antar pelajar.
"Terkait tradisi tawuran anak sekolah, kami himbau untuk dihentikan. Para senior, para alumni sekolah di Kota Bogor untuk menghentikan tradisi tawuran sekolah di Kota Bogor. Kita bangun Kota Bogor lebih beradab," tegas Susatyo.
Simak juga 'Prajurit TNI di Depok Tewas Ditusuk Karena Melerai Keributan':