Sopir angkutan umum elf di Kabupaten Cianjur mengancam tidak akan melakukan KIR atau pengujian kendaraan serta tak membayar retribusi trayek jika travel gelap tidak ditindak.
Dedi Suherli, perwakilan sopir elf mengatakan pihak sopir elf bersedia melakukan KIR jika pemerintah dan kepolisian berhasil menindak tegas travel bodong.
"Kita tidak akan melakukan KIR jika travel gelap belum juga ditindak. Kita baru akan melakukan KIR jika travel ini sudah ditindak," ujarnya, Rabu (6/10/2021).
Dia mengungkapkan sebelumnya para sopir juga sudah melakukan unjuk rasa di Bundaran Tugu Gentur namun hingga saat ini belum juga terselesaikan. "Sebelumnya kita sampai unjuk rasa di Tugu Gentur tapi belum juga ada penindakan," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak sopir elf akan melakukan unjuk rasa kembali dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya jika memang tuntutannya tidak juga digubris. "Bisa jadi kita unjuk rasa lagi," katanya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Cianjur Hendra Wira Wiharja menyayangkan atas pernyataan para sopir tersebut sebab melakukan KIR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh semua angkutan umum.
"Enggak boleh gitu. Sebenarnya itu terbalik. Kita sebetulnya bisa saja sekarang juga melakukan razia terhadap sopir elf," tegasnya.
Hendra mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak travel gelap. "Kita akan tindak, apalagi mereka tidak memiliki legalitas," ucapnya.
KBO Lantas Polres Cianjur Iptu Yudhistira mengatakan sejak musim mudik Idul Fitri, pihaknya sudah melakukan tindakan pada travel gelap. Pihaknya akan kembali melakukan tindakan mulai dari sanksi tilang hingga mengamankan kendaraan yang digunakan menjadi travel gelap.
"Kita sudah tidak, dan akan kembali melakukan razia. Namun kami meminta para sopir elf juga menunjukkan mana saja kendaraan yang merupakan travel gelap," ujarnya.
(mso/mso)