Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak tahu soal informasi eks Sekda Banten Al Muktabar yang jadi staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Setahu Wahidin pengunduran diri orang nomor satu di lingkungan ASN Banten itu belum diterima oleh Kemendagri dan presiden.
"Nggak tahu. Masa sekda jadi staf. Keputusan dari presiden belum mengenai pemberhentian," kata Wahidin, Selasa (5/10/2021).
Belum adanya keputusan Kemendagri soal persetujuan pengunduran diri Al Muktabar menyebabkan open bidding jabatan sekda belum bisa dibuka. Pemprov Banten masih menunggu adanya surat dari Kemendagri.
"Belum, nunggu pemberhentian, menunggu presiden dilanjutkan dengan SK Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Informasi eks Sekda Banten Al Muktabar jadi staf sudah dibenarkan oleh Kepala BKD Banten Komarudin. Mantan pembina ASN itu menjabat sebagai staf di bagian umum.
"Jadi setelah mengajukan mundur dari jabatan sekda, berarti kan bukan sekda lagi. Tapi sebagai ASN masih melekat. Nah berarti kan statusnya sebagai staf biasa. Sambil menunggu beliau ditempatkan di BKD, gitu. Itu sejak berhenti saja. Mengundurkan diri, cuti, sudah jadi staf biasa di BKD," kata Komarudin.
Upah diterima Muktabar pun bukan sebagai staf. Selama menjabat staf, menunggu 3-5 bulan untuk penempatan yang baru. Itu pun, kata Komarudin, tergantung dari instansi mana yang mau menerima Muktabar sebagai pejabat.
"Itu perlu waktu lama. Sekarang gajinya staf, wong nggak punya jabatan," ujar Komarudin.
(bri/bbn)