2 Pejabat DPKPP Tersangka Korupsi, Begini Respons Bupati Indramayu

2 Pejabat DPKPP Tersangka Korupsi, Begini Respons Bupati Indramayu

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 18:01 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Indramayu -

Kejati Jabar menetapkan dua pejabat Pemkab Indramayu sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu. Bupati Indramayu Nina Agustina menilai perilaku koruptif dua pejabat itu merugikan masyarakat.

Nina Agustina mengatakan penetapan tersangka dua pejabat yang bertugas di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu menjadi pembelajaran. Ia mengingatkan agar aparatur negeri sipil (ASN) mengedepankan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah maupun pusat.

"Tidak boleh ada yang bermain soal APBN, APBD provinsi maupun APBD kabupaten," kata Nina dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (1/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan agar ASN tak tergiur dengan godaan korupsi. Ia meminta ASN agar bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya.

"Kami mengajak agar masyarakat ikut membantu berperan dalam memberantas korupsi. Tentunya agar hal yang sama tidak terjadi," kata Nina.

ADVERTISEMENT

Nina mengatakan Pemkab Indramayu menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejati Jabar. Nina juga mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jabar

"Mari kita hormati proses penegakan hukumnya. Kejadian ini sekaligus agar dapat dijadikan pembelajaran bahwa hal tersebut pada masa kepemimpinan saya tidak boleh terjadi," ucap Nina.

Nina mengaku akan melakukan langkah-langkah secara internal dan eksternal untuk mencegah terjadinya korupsi. Penganggaran hingga pelaksanaan proyek, atau pengadaan barang dan jasa harus sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, dua pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu ditetapkan tersangka dugaan korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu. Korupsi tersebut diketahui menelan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Dua pejabat tersebut yakni Suryono selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu. Selain dua pejabat, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.

"Menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019" ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (29/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads