Sekuriti Kompleks Tepergok Hendak Perkosa Wanita di Bogor

Sekuriti Kompleks Tepergok Hendak Perkosa Wanita di Bogor

M. Sholihin - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 16:30 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Pemerkosaan
Ilustrasi (Ilustrator: Mindra Purnomo/detikcom)
Bogor -

Bukannya mengamankan warga kompleks di tempatnya bekerja, sekuriti inisial YR, malah masuk ke rumah tanpa ijin dan berusaha memperkosa sang penghuni yang tengah tidur. Kejadian tersebut berlangsung di salah satu perumahan di Kota Bogor, Selasa (28/9) dini hari.

Saat itu, korban yang tengah tidur seorang diri di dalam kamar didatangi oleh YR. Namun, aksi pria itu tepergok korban yang terbangun karena ada orang menyentuh tubuhnya. Sadar di hadapannya itu bukan sang suami, korban langsung berteriak minta tolong.

"Korban berteriak dan sempat terjadi tarik menarik daster sampai robek," kata Kasie Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar, Kamis (30/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YR langsung melarikan diri. Korban langsung menghubungi suaminya yang saat itu masih berada di luar rumah. Tak lama kemudian, sekuriti YR diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi.

"Suami korban sempat mengadu ke kepala sekuriti dan menceritakan apa yang dialami istrinya. Korban dan suaminya sudah lapor juga ke Polresta Bogor," ucap Rachmat.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan sementara, YR mengaku tidak ada niat sebelumnya untuk memerkosa wanita bersuami itu. Niat tersebut timbul karena melihat jendela rumah terbuka dan korban tidur sendirian.

"Jadi awalnya pelaku ini sedang patroli, waktu pukul 04.00 dini hari. Kemudian pelaku melihat jendela rumah korban yang tidak tertutup. Pelaku sudah tahu kalau korban sendirian di rumah. Kemudian pelaku masuk ke rumah dan kamar korban. Pengakuannya hasrat ingin melakukan perkosaan timbul saat melihat korban tidur di dalam kamar itu," tuturnya.

"Ini murni percobaan perkosaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak ada niat mencuri," kata Rachmat menambahkan.

Saat ini, menurut Rachmat, tersangka YR masih ditahan di Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami terkait dugaan pelaku pernah melakukan hal serupa atau tidak kepada penghuni lainnya di perumahan itu.

Sekuriti kompleks tersebut dijerat Pasal 53 jo Pasal 285 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas dua tahun," ujar Rachmat.

Simak juga Video: 2 Pelaku Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Apartemen Makassar Dibekuk

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads