Menantu Penjarakan Mertua di Bandung dengan Tuduhan Penganiayaan

Menantu Penjarakan Mertua di Bandung dengan Tuduhan Penganiayaan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 15:55 WIB
Kuasa hukum pria lansia di Bandung yang dipenjarakan menantu
Kuasa hukum pria lansia di Bandung yang dipenjarakan menantu (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Seorang pria lansia berinisial M (72) mendekam dibalik jeruji besi. Dia dilaporkan menantunya sendiri atas tuduhan penganiayaan.

"Klien kami telah dilaporkan oleh menantunya karena dituduh melakukan pemukulan, pengeroyokan," ucap Hilmi Dwi Putra Nur kuasa hukum M kepada wartawan di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).

M sendiri ditahan di sel Mapolsek Arcamanik. Dia sudah ditahan sejak 3 September 2021. Adapun pelaporan dilakukan oleh menantu M berinisial A sejak 10 Agustus 2021.

Sementara itu, Ema Siti Zaenab istri dari M menuturkan awal mula kejadian hingga suaminya dipenjara. Kasus bermula dari perusahaan percetakan yang mengalami kebangkrutan usai diserahkan oleh M kepada anaknya.

"Setelah dua tahun (perusahaan diberikan), mengalami kebangkrutan. Suami kecewa, kenapa dua tahun perusahaan habis. Sedangkan perusahaan sudah dibangun berpuluh-puluh tahun," tutur dia.

Akibat kekecewaan tersebut, kata Ema, muncul isu anak suaminya akan dilaporkan ke polisi. Namun, kata Ema, hal itu hanya isu belaka yang urung dilakukan oleh M.

"Memang ada rencana, tapi setelah dipikir nggak usah dilaporkan," kata dia.

Singkat cerita pada 10 Agustus 2021, A mendatangi kediaman M di Arcamanik. Menantu M mendatangi untuk menanyakan soal isu tersebut.

Kemudian, dilakukanlah musyawarah yang dihadiri oleh A, M dan juga tiga rekan M di suatu ruangan. Saat itu, A ketahun merekam percakapan yang memicu rekan M naik pitam. A pun langsung hendak kabur dari ruangan dan ditahan oleh rekan-rekan M hingga berujung pemukulan.

Namun, Ema menegaskan pemukulan bukan dilakukan oleh suaminya. Menurut Ema, A dipukul oleh rekan suaminya berinisial J dan Ad. Hal ini pun, kata dia, dapat dipastikan berdasarkan rekaman CCTV yang didapat keluarga.

Dia mengaku heran suaminya yang justru ditahan. Sedangkan pelaku pemukulan Ad dan J tidak ditahan.

Sementara itu, Kapolsek Arcamanik Kompol Dendy Rahmanto membenarkan kasus tersebut. Menurut dia, M dilaporkan menantunya atas tuduhan penganiayaan Pasal 170 KUHP."Iya (benar)," kata Dendy. (dir/mud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads