Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun Indramayu. Penyidik Kejati meminta dua tersangka lain kooperatif.
"Jadi ada dua lagi (yang belum ditahan)," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Dari kasus ini, penyidik pidana khusus Kejati Jabar menetapkan empat tersangka yakni Suryono Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Selain dua pejabat, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.
Dua orang di luar pemerintahan itulah yang saat ini belum ditahan. Menurut Dodi, belum ditahannya kedua orang tersebut lantaran keduanya tak hadir saat pemeriksaan kemarin.
"Memang kita panggil (kemarin). Cuma pengacaranya bersurat meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit. Dijadwalkan hari Senin kembali diperiksa," tutur dia.
Dodi meminta kedua orang tersebut kooperatif dan menghadiri panggilan untuk diperiksa.
"Tetap kooperatif, karena ini proses hukum yang harus dihormati," katanya.
(dir/bbn)