Aset Jadi Objek Sitaan KPK, Pemilik Lahan di Serang Sudah Lapor Polisi

Aset Jadi Objek Sitaan KPK, Pemilik Lahan di Serang Sudah Lapor Polisi

Bahtiar Rifa - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 19:57 WIB
Kuasa hukum pemilik aset objek sitaan KPK sudah laporan ke polisi
Kuasa hukum pemilik aset objek sitaan KPK sudah laporan ke polisi (Foto: Bahtiar Rifa'i)
Serang -

Pihak yang mengaku pemilik aset yang sebagian bidangnya jadi lahan sitaan KPK di Banjarsari, Kota Serang karena kasus Tubagus Chaeri Wardana melapor ke Polda Banten. Laporan ini terkait adanya dugaan mafia tanah.

Kuasa hukum PT Berkah Maha Perkasa, Kustauhid mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan ini ke Polda Banten pada Agustus 2021. Terlapor atas nama Rahmat karena telah mencatut lahan.

"Terlapor salah satunya Rahmat yang mengaku punya, di mana aktanya itu fiktif," kata Kustauhid selaku kuasa hukum PT Berkah Maha Perkasa kepada wartawan di Serang, Selasa (28/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Rahmat itu katanya yang mencatut nama Solihah. Dari situ kemudian peralihan dari penjual ke nama Jayeng Rana pada 2006. Setelah itu, Jayeng menjual ke Airin Rachmi Diany pada 2007.

"Terlapor salah satunya Rahmat yang mengaku punya tapi tidak punya. Di mana akta-akta itu fiktif. Jadi ibu Solihah dalam keterangannya dia tidak merasa punya tanah dan tidak menjual tanah itu ke Jayeng Rana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain melaporkan ke Polda, mereka juga akan melaporkan sengketa tumpang tindih sertifikat ini ke PTUN. Mereka mengklaim bahwa tanah yang disita KPK sebetulnya milik ahli waris berdasarkan AJB pda 1995.

Tumpang tindih kepemilikan dengan sertifikat atas nama Airin katanya kurang lebih 6.700 meter persegi. Tanah itu yang kemudian disita KPK karena terjerat kasus Wawan.

"Di mana bidang tanah yang dijual belikan itu adalah bidang tanah yang terlebih dahulu dimiliki ibu Neneng berdasarkan akta yang jumlahnya 886. Itu sebagian daripada itu bersinggungan dengan tanah Airin," pungkasnya.

Sebelumnya, PLT Jubir KPK Ali Fikri pada Senin (27/9) dalam keterangannya mengatakan ada 7 bidang tanah di Banjarsari yang disita KPK sedang ada aktivitas perataan tanah. KPK melaporkan hal itu ke Polda Banten dan meminta aktivitas itu dihentikan.

"KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," ujarnya.

(bri/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads