Penggarap Aset Lahan Sitaan KPK di Serang Klaim Punya Alas Hak

Penggarap Aset Lahan Sitaan KPK di Serang Klaim Punya Alas Hak

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 18:59 WIB
Lahan sitaan KPK di Banten malah mau dibangun perumahan oleh pihak lain
Lahan sitaan KPK yang dikuasai pihak lain (Foto: Bahtiar Rifa'i)
Serang - Kuasa hukum pemilik tanah yang menggarap lahan sitaan KPK di Kelurahan Banjarsari, Kota Serang dan akan dibangun perumahan angkat bicara. Mereka mengaku memiliki alas hak atas tanah yang disita KPK karena tersangkut kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Julia selaku kuasa hukum dari Neneng dari PT Berkah Maha Perkasa mengatakan, tanah di Banjarsari dimiliki kliennya selaku ahli waris dari Sugianto Lukman. Ada 886 bidang yang total alas haknya adalah akta jual beli atau AJB tertanggal 27 Februari 1995.

"Kalau kemudian menanyakan apa bukti kepemilikannya, yaitu akta jual beli tahun 1995 yang dibuat PPAT Camat Suherman Putra Atmaja, itu dasar hukum bukti kepemilikan kami. Kami jauh lebih dulu memiliki dan belum pernah sampai saat ini diperjualbelikan. Tanah didapat dari pemilik asalnya, kurang lebih 886 bidang," kata Julia dalam jumpa pers kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (28/9/2021).

Menurut Julia, kliennya tidak serta merta dan tanpa dasar menguasai lahan tersebut yang ada sebagian kecilnya disita KPK. Tapi, sebagian kecil dari lahan kliennya itu ada 4 bidang yang tumpang tindih karena muncul sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany atau istri Wawan.

"Sertifikat tersebut juga bukan nama pak Wawan tapi atas nama bu Airin. Ke 7 yang diklaim (disita) KPK, 4 tumpang tindih dengan kami atas nama ibu Airin bukan bapak Wawan," ujarnya.

Ditambahkan Kustauhid, peralihan kepemilikan ke Airin bermula dari penjualan seseorang bernama Solihah ke Jayeng Rana pada 2006. Nama Solihah sendiri diduga dicatut oleh Jayeng. Dari situ, Jayeng pada 2007 menjual ke Airin.

"Di mana bidang tanah yang dijual belikan itu adalah bidang tanah yang terlebih dahulu dimiliki ibu Neneng berdasarkan akta yang jumlahnya 886. Itu sebagian daripada itu bersinggungan dengan tanah Airin," ujarnya.

Menurutnya, tumpang tindih alas hak milik Neneng dan Airin kurang lebih 6.700 meter persegi. Tanah yang dikuasai Airin itulah yang kemudian disita oleh KPK.

Meski di sebagian tanah yang dikuasai ada plang sitaan KPK, mereka berdalih bahwa pembangunan untuk proyek perumahan sudah mendapatkan izin. Antara tanah yang diberi plang KPK dengan proyek tidak berdekatan.

"Plang jauh ke sebelah kiri. Yang kami bangun sekali lagi berdasarkan izin yang disahkan. Sudah ada site plan, sudah disahkan. Temen2 bisa lihat yang mana ada plang KPK. Di pintu yang kami bangun tidak ada plang KPK," jelas Julia. (bri/mud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads