Jabar Hari Ini: Keluarga Sambut Jenazah Pilot Rimbun Air-Sembako Isi Daging Busuk

Jabar Hari Ini: Keluarga Sambut Jenazah Pilot Rimbun Air-Sembako Isi Daging Busuk

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 21:42 WIB
Jenazah Kapten Agithia Mirza, pilot Rimbun Air yang jatuh di pegunungan Intan Jaya, Papua, tiba di rumah duka. Jenazah tiba Kelurahan Curug, Kota Bogor, Jumat (17/9) sore.
Jenazah pilot Rimbun Air tiba di rumah duka dan disambut haru keluarga. (Foto: M Solihin/detikcom))

3 Orang Jadi Tersangka Penyerangan di Karawang

Polres Karawang berhasil mengamankan 14 orang pelaku penyerangan dan perusakan terhadap perusahaan finance. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan penyerangan tersebut dipicu adanya penarikan motor oleh pihak perusahaan finance. Tak terima, sekelompok orang melakukan penyerangan, Kamis (16/9).

"Jadi berdasarkan keterangan ada informasi adanya penarikan kendaraan yang mungkin belum lunas oleh pihak finance kemudian isunya berkembang dan terjadilah keributan ini yang melibatkan kelompok," kata Aldi saat merilis tersangka di Mapolres Karawang, Jumat (17/9/2021) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat kejadian tersebut, sebuah hotel dan kantor perusahaan finance mengalami kerusakan.

"Kerusakan hotelnya, berupa sebuah wastafel yang rusak, dan alat cek suhu di depan pintu masuk, sementara di kantor finance penjaga keamanannya terluka di tangannya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya kembali, 3 tersangka akan dilakukan penahanan hari ini."3 tersangka inisial IS, IR, dan TK, untuk tersangka IS

Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab, masih ada pelaku yang kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Peran IS menghasut rekan-rekannya melalui media sosial, mengisukan bahwa kelompok mereka ini akan diserang oleh kelompok lain dan menjemput rekan-rekannya untuk perusakan, kemudian IR berperan melempar. batu ke salah satu hotel, dan tersangka TK kami menyita sebuah senjata tajam berupa golok diduga dipakai untuk melukai korban yang ada di lokasi kantor finance, dan saat ke rumahnya juga kami menyita dua buah senapan angin laras panjang atau airgun," tuturnya.

Ditambahkannya, tiga tersangka yang sudah ditangkap tersebut, dijerat pasal berbeda sesuai perannya masing-masing.

"Tersangka IS dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada terduga pelaku penyerangan, dan perusakan agar segera menyerahkan diri.

"Kami minta agar kooperatif untuk terduga pelaku agar segera menyerahkan diri, karena kami sudah mengidentifikasi nama-namanya," tandasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads