Bioskop di Kota Cirebon mulai beroperasi kembali. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pemkot Cirebon menerapkan persyaratan agar pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Cirebon Hanry David mengaku telah memonitor pelaksanaan penerapan protokol kesehatan (prokes) di bioskop. David mengatakan kapasitas pengunjung bioskop dibatasi hanya 50 persen. Kemudian dilarang makan dan minum, serta anak usia 12 tahun dilarang masuk bioskop.
"Kita memonitor dj CGV Transmart, XXI CSB dan 21 Grage Mall secara keseluruhan sudah menerapkan prokes. Seperti menjaga jarak satu meter di ruang tunggu dan di dalam bioskop, mewajibkan memakai masker, tidak menyediakan makan, minum serta tersedia barcode aplikasi PeduliLindungi," kata David kepada detikcom, Jumat (17/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David menjelaskan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan pengunjung sudah divaksinasi dan mengatur kapasitas bioskop. "Wajib sudah divaksin karena itu sudah ketentuan yang ada di dalam SE walikota Cirebon," katanya.
Menurut David, beroperasinya bioskop bisa kembali menggairahkan perekonomian Kota Cirebon. Karena, kata dia, kehadiran pengunjung bioskop berpengaruh kepada penyewa lain yang ada di dalam supermarket dan mal.
Sementara itu, Manajer XXI CSB Zero Luthfi Patriana merespons positif dengan keputusan pemerintah yang mengizinkan bioskop kembali beroperasi. Baginya kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia perfilman.
"Banyak yang sudah rindu pengen nonton film di bioskop. Apalagi banyak film baru pada bulan ini dan bulan depan," kata Luthfi.
Pihaknya telah menyiapkan saran prasarana sesuai prokes. "Ruangan sudah disemprot dengan disinfektan, menyediakan hand sanitizer, thermo gun dan aplikasi PeduliLindungi," ucap Luthfi.