Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka mengabulkan gugatan Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio yang ingin membatalkan keabsahan akta kelahiran anaknya Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio.
Sidang dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Mjl itu dipimpin oleh Kopsah selaku ketua majelis di PN Majalengka pada Senin (13/9/2021).
Dalam sidang tersebut, Kopsah metuskan mengabulkan gugatan Sri Mulyani kepada anaknya Ika Wartika. Namun, ranah untuk membatalkan kutipan akta lahir seperti yang diajukan penggugat adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa terhadap petitum angka 8 dan 9 dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk mencoret akta lahir No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 atas nama Ika Wartika terlebih dahulu harus ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana pembatalan terhadap suatu akta kelahiran adalah kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadilinya. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 8 dan 9 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan harus dinyatakan ditolak," kata Kopsah.
"Menimbang bahwa oleh karena tergugat dan turut tergugat merupakan pihak dalam perkara ini maka pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini wajib tunduk dan patuh sesuai dengan isi putusan, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut petitum angka 10 beralasan hukum untuk dikabulkan," sambungya.
Terkait putusan ini, pihak tergugat Ika Wartika yang didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Cahyadi mengaku akan mengkaji lebih dulu salinan putusan majelis hakim. Pihaknya juga akan membicarakan hasil putusan tersebut dengan Ika Wartika apakah akan menerima hasil putusan atau mengajukan banding.
"Majelis pertimbangannya seperti itu tapi biar lebih yakin kita akan pelajari berkasnya dulu. Nanti kita pelajari dulu dan konsultasikan dengan beliau apa langkah selanjutnya apakah mau menerima atau melakukan banding," kata Cahyadi saat diwawancarai.
Dari pandangannya, Cahyadi menuturkan jika keputusan majelis hakim bisa dikatakan 'aneh'. Pasalnya kata dia, majelis hakim menolak eksepsi mengenai kewenangan pengadilan dalam menangani gugatan pembatalan akta lahir yang diajukan tim kuasa hukum Ika Wartika.
Namun di sisi lain, majelis hakim justru dalam putusannya meminta pembatalan akta lahir harus dilakukan oleh PTUN.
"Hasil putusan ini aneh, karena sudah jelas gugatan ini judulnya kan gugatan pembatalan kutipan akta kelahiran. Tapi yang aneh di satu sisi eksepsi kami mengenai kewenangan pengadilan untuk diadili tidak dikabulkan," jelasnya.
"Tapi di satu sisi putusan mengatakan untuk membatalkan akta kelahiran itu harus ke PTUN. Berarti kan eksepsi kami masuk jadi jelas kontradiksi dan masih banyak lagi bukti dari kami yang tidak dipertimbangkan," sambungnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum penggugat Mohamad Asep Rahman menuturkan pihaknya menyambut baik putusan yang dibacakan majelis hakim. "Alhamdulillah gugatan penting kami, diterima majelis hakim," singkatnya.
(mso/mso)