Tidak lama setelah polisi bergerak, sopir angkot mesum penabrak mati satpam di Sukabumi itu ditetapkan tersangka. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Sukabumi Kota.
"Ia betul, sudah jadi tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintasnya ya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Rabu (8/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana mengatakan tersangka sopir angkot tersebut dikenakan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Proses selanjutnya kita tangani sampai pemeriksaan saksi-saksi kita lengkapi dulu mindiknya tadi juga dilakukan gelar perkara. Kita jerat Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Sujana.
Untuk korban yang meninggal sudah dalam pengurusan pihak keluarga. Korban mengalami luka parah terutama di bagian kepala.
"Luka fatal di bagian kepala bawah dan kaki patah. Untuk sopir angkotnya masih dalam penanganan medis," kata Sujana.
(sya/bbn)