Sopir angkot mesum penabrak mati satpam di Sukabumi ditetapkan jadi tersangka. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Sukabumi Kota.
"Ia betul, sudah jadi tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintasnya ya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Rabu (8/9/2021).
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana mengatakan tersangka sopir angkot tersebut dikenakan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan memeriksa sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses selanjutnya kita tangani sampai pemeriksaan saksi-saksi kita lengkapi dulu mindiknya tadi juga dilakukan gelar perkara. Kita jerat Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Sujana.
Untuk korban yang meninggal sudah dalam pengurusan pihak keluarga. Korban mengalami luka parah terutama di bagian kepala.
"Luka fatal di bagian kepala bawah dan kaki patah. Untuk sopir angkotnya masih dalam penanganan medis," kata Sujana.
Angkot yang dikemudikan sopir mesum itu hancur diamuk warga. Nyaris seluruh kaca di kendaraan tersebut pecah. Bodi angkot penyok-penyok.
"Ini adalah barang bukti kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi tadi malam dan menelan korban hingga meninggal. Setelah menabrak, kemudian diamankan oleh warga setempat. Kaca pecah hampir keseluruhan. Jadi kita terima dalam keadaan seperti ini," ucap Kanit Lakalantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat.
Angkot tersebut bukan milik pelaku. Status pelaku hanya sopir yang memang biasa membawa angkot yang diamuk warga itu.
"Angkot ini milik orang lain, pelaku hanya sopir saja. Hingga saat ini masih kami konfirmasi," kata Jajat.