Aksi Sopir Mesum Tabrak Mati Satpam Berujung Ancaman 12 Tahun Bui

Round-Up

Aksi Sopir Mesum Tabrak Mati Satpam Berujung Ancaman 12 Tahun Bui

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 09:19 WIB
Sukabumi -

R (28) tepergok warga perumahan Karang Kencana, Kota Sukabumi, berbuat mesum. Warga berusaha membicarakan baik-baik persoalan itu, namun R malah panik dan tancap gas.

Sopir angkot mesum itu sempat masuk ke area perumahan, namun kemudian dia putar arah. Saat berusaha keluar dari area perumahan sejumlah warga sudah menunggunya, termasuk Asep Misbahudin, satpam perumahan. Bukannya mengerem roda kendaraannya, sopir mesum itu malah menabrak Asep hingga masuk rumah sakit dan meninggal dunia.

"Jadi mobil itu digerebek sama warga, awalnya mau dibicarakan baik-baik. Namun pelaku menolak dan langsung injak gas muter-muter masuk ke perumahan, setelah itu putar balik ke arah utara pas di tikungan satpam malah ditabrak," kata Wildan Purnama, warga setempat, Selasa (7/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wildan menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.15 WIB. Dia menduga pelaku baru saja berbuat mesum hingga kemudian panik karena ketahuan warga. Usai menabrak satpam, angkot pelaku terjun ke semak-semak. Warga yang marah sempat merusak angkot yang dibawa pelaku.

"Ada dua orang di angkot, satu laki-laki keadaannya telanjang sementara yang perempuan masih pakai baju," ujar Wildan.

ADVERTISEMENT

Afik, warga setempat, menyebut kedua orang dari dalam angkot sempat dibawa polisi. Saat mengecek angkot itu, warga menemukan celana dalam perempuan di dalam angkot.

Asep, satpam yang ditabrak sopir angkot, meninggal akibat insiden tersebut. Kesehariannya, Asep sebagai satpam Perum Karang Kencana, Kota Sukabumi.

"Korban meninggal dunia di rumah sakit, kondisi korban usai ditabrak mengalami patah tulang dari tangan hingga kaki," kata Afik.

Tidak lama setelah polisi bergerak, sopir angkot mesum penabrak mati satpam di Sukabumi itu ditetapkan tersangka. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Sukabumi Kota.

"Ia betul, sudah jadi tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintasnya ya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Rabu (8/9).

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana mengatakan tersangka sopir angkot tersebut dikenakan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Proses selanjutnya kita tangani sampai pemeriksaan saksi-saksi kita lengkapi dulu mindiknya tadi juga dilakukan gelar perkara. Kita jerat Pasal 311 ayat 4 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Sujana.

Untuk korban yang meninggal sudah dalam pengurusan pihak keluarga. Korban mengalami luka parah terutama di bagian kepala.

"Luka fatal di bagian kepala bawah dan kaki patah. Untuk sopir angkotnya masih dalam penanganan medis," kata Sujana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads