Lima warga negara (WN) India yang memalsukan dokumen divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Mereka terancam dideportasi.
Kepala Imigrasi Karawang Winarko mengungkapkan dari lima WN India itu empat orang mendapat hukuman denda dan seorang lagi dihukum tujuh bulan penjara. "Lima WN India ini sudah menjalani sidang di PN Karawang. Hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada mereka. Empat orang dihukum denda Rp 1 juta rupiah dan subsider satu bulan penjara. Sementara itu, satunya yaitu CSP (57) sebagai tokoh utama, divonis tujuh bulan penjara, dan kini menyatakan banding," kata Winarko di kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Rabu (8/9/2021).
Pihak Imigrasi Karawang tengah mengajukan dokumen deportasi dan pelarangan masuk ke Indonesia. "Empat orang akan kita deportasi secepatnya, sekarang sedang proses. Selain itu, mereka juga sedang kita ajukan larangan masuk Indonesia. Sedangkan CSP sebagai pelaku utama, jaksanya mengajukan banding. Kami masih menunggu putusan banding," ucap Winarko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, kasus pemalsuan dokumen ini sempat dirilis oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Heru Tjondro. Kasus ini terungkap saat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) meninjau salah satu WN yang overstay selama 20 tahun di Karawang. Dari hasil tersebut, didapati enam WN India tengah menetap bersama.
"Saat diperiksa, satu dari lima WNA memiliki paspor, namun sudah habis masa berlakunya. Sementara empat lainnya tidak memilik surat keimigrasian," kata Heru di kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang, Jumat (21/5).
Hasil pemeriksaan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengungkap adanya praktik pemalsuan dokumen. Ternyata otak utamanya yakni CSP (57), yang sudah tinggal 20 tahun bersama istrinya, warga Karawang.
"Jadi dari kasus overstay CSP, akhirnya terungkap praktik pemalsuan dokumen, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa surat-surat keimigrasian palsu, alat-alat berupa cap, stiker, dan alat pengeditan, atau pembuatan berupa laptop," tutur Heru.
Sementara itu, salah satunya sudah dideportasi yaitu inisial DS (71), yang memiliki surat resmi keimigrasian, namun masa berlakunya habis. Sementara lima WN India lainnya termasuk CSP, ditahan terlebih dulu.
(bbn/bbn)