Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, kejadian penusukan terjadi pada saat gelaran hiburan di sebuah acara khitanan di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (1/9) lalu. Korban dan pelaku dalam keadaan mabuk keras saat berjoget ria.
"korban dengan pelaku ini saling kenal berteman. Mereka berjoget di bawah pengaruh minuman alkohol," ujar Indra dalam jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/9/2021).
Saat asyik berjoget, lanjut Indra, korban ditegur Ecut karena berjoget tidak karuan. Tidak terima, korban menantang Ecut untuk berkelahi.
Tidak juga digubris, Ecut kadung marah kepada korban. Dengan sebuah pisau, Ecut menusuk korban tepat di bagian perut korban.
Tidak sampai di situ, satu rekan lainnya yakni Tisu mengayunkan goloknya ke arah punggung korban. Korban seketika terjatuh tanpa perlawanan.
"Nanti kita dalami lagi sementara pengakuan pelaku pelaku sakit hati terhadap korban," ujar Indra.
Korban pun dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan kritis. Nahas, korban tidak selamat dan tewas sesaat sampai di rumah sakit.
"Sempat dibawa ke rumah sakit untuk korban diperkirakan meninggal di rumah sakit," lanjut Indra.
Akibat perbuatannya, mereka dikenai pasal 351 ayat 3 atau Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman selama 12 tahun penjara.
Lihat juga Video: Tukang Ojek Dibegal di Sukabumi, Korban Ditusuk 13 Kali
(mud/mud)