Sidang korupsi masker COVID-19 senilai Rp 3,3 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu (1/9), menghadirkan saksi dari unsur pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. Muncul nama politisi lokal sekaligus anggota DPRD dan terdakwa yang disebut-sebut masih kerabat di lingkungan Polda Banten.
Soal politisi itu disampaikan saksi Ujang Abdurohman, selaku tim pendukung PPK dan pendukung pertanggungjawaban. Diketahui bahwa PT Right Asia Medika (RAM) berubah akta direksi dari Ari Winanto ke terdakwa Wahyudin Firdaus.
Perubahan akta itu ada di profil perusahaan saat PT RAM menawarkan harga masker. Penawaran pertama, posisi direktur perusahaan dipimpin oleh Ari. Namun, ada revisi penawaran dari PT itu dengan perubahan direksi yang dipimpin terdakwa Wahyudin. Nilai penawarannya adalah Rp 200 ribu per buah.
"File yang saya terima company profile dan surat penawaran. Awalnya tanda tangan Ari Winanto," ujar Abdurohman di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/9).
Di persidangan, nama Ari memang tidak disebut bahwa ia adalah politisi dari Kota Serang. Namun, begitu saksi keluar, wartawan menanyakan apakah Ari Winanto ini adalah politisi dari PAN dan ia membenarkan.
"Iya katanya dari partai itu," ujarnya.
Perubahan akta perusahaan ini juga hanya beberapa hari sebelum tender diberikan ke PT RAM oleh Dinkes. Di persidangan juga terungkap bahwa terdakwa dari PT RAM disebut-sebut kerabat dari lingkungan Polda. Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian Khania Ratnasari saat bertemu dengan terdakwa Agus Suryadinata sebagai utusan PT RAM.
Lihat juga video 'Kejari Geledah Kemenag Kabupaten Pasuruan, Usut Dugaan Korupsi BOP':
(bri/bbn)