Korupsi Masker COVID-19 Banten, Akta Penyedia Berubah Sebelum Pengadaan

Korupsi Masker COVID-19 Banten, Akta Penyedia Berubah Sebelum Pengadaan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 21:51 WIB
Sidang korupsi masker di Banten
Foto: Sidang korupsi masker di Banten (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Kepemilikan perusahaan PT Right Asia Medika (RAM) pemenang tender masker COVID-19 Rp 3,3 miliar yang dikorupsi berubah jelang pengadaan. Posisi direktur berubah dari pemilik sebelumnya yaitu Ari WInanto ke terdakwa Wahyudin Firdaus.

Saksi Ujang Abdurohman selaku tim pendukung PPK dan pendukung pertanggungjawaban menyebut awal penawaran masker datang dari Ari selaku direktur PT RAM. Berkas itu diberi oleh saksi Khania Ratranasi sebagai pendukung PPK.

PT itu kemudian mengubah direksinya menjadi terdakwa Wahyudin Firdaus dengan penawaran masker seharga Rp 220 per buah. Lalu, ia buatlah kontrak sebanyak 15 ribu masker untuk PT itu berdasarkan instruksi pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"File yang saya terima company profile dan surat penawaran. Awalnya tanda tangan Ari WInanto," ujar Abdurohman di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/9/2021).

Berubahnya kepemilikan penyedia itu juga disampaikan terdakwa Agus Suryadinata melalui saksi Khania. Perubahan akta itu juga diakuinya hanya beberapa hari dari direktur awal ke terdakwa Wahyudin.

ADVERTISEMENT

"Jadi pas pertama awal saya terima itu dokumen penawaran dari PT RAM dengan surat penawaran pertama yang tanda tangan Ari Winanto. Kemudian itu masih Ari Winanto masih direkturnya. Tanggal 9 Mei saya terima berkas dari Khania, direkturnya Wahyudin Firdaus," kata saksi saat ditanya kenapa pemilik PT berubah hanya dalam waktu 4 hari.

Di PT RAM juga katanya tidak ada nama terdakwa Agus Yang ada hanya nama Ari Winanto dan terdakwa Wahyudin.

Dari kesaksian yang disampaikan Khania Ratnasari, ia menyebut bahwa salah satu terdakwa dari PT Right Asia Medika (RAM) adalah kerabat dari lingkungan Polda. Hal itu ia ketahui dari pertemuan pertama dengan terdakwa Agus dari utusan perusahaan itu.

Direktur perusahaan sendiri adalah terdakwa Wahyudin Firdaus. Ia juga mengakui memberi perubahan kepemilikan perusahaan penyedia itu.

Saksi mengatakan informasi ini bermula dari pertemuan dengan terdakwa Agus yang mengajukan penawaran harga masker per buah Rp 220 ribu. Terdakwa itu adalah yang melakukan penawaran atas nama PT RAM.

"Ada kabar bahwa dia masih kerabatnya ini, kerabat dari orang Polda. Ketika saya tahu Pak Agus dibawa ke lantai atas di pertemuan pertama. Itu siapa? Kata saya. Katanya, saudaranya si anu," ujarnya.

Jadi, terdakwa Agus datang ke Dinkes itu diantar oleh Kasubag Umum Kepegawaian. Dia kemudian bertanya ke Kasubag itu. Di situlah dijelaskan bahwa terdakwa disebut-sebut orang yang punya hubungan dengan Polda. Namun, saksi tidak menyebut secara gamblang hubungan terdakwa dengan orang Polda itu.

"Terus (kata) Kasubag Umum, dia saudaranya salah satu orang Polda," ujarnya.

Pengadaan masker COVID terjadi pada 2020. Kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar.

(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads