Warga Keluhkan Setoran PBB Diduga Digelapkan, Ini Kata Kades Sumedang

Warga Keluhkan Setoran PBB Diduga Digelapkan, Ini Kata Kades Sumedang

Nur Azis - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 19:00 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Sumedang -

Kepala Desa Darmajaya, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang angkat bicara terkait dugaan adanya penggelapan uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga. Dia mengakui bahwa kemelut soal PBB memang ada.

Kepala Desa Darmajaya Surman menyebut ada sebagian warga yang mempertanyakan terkait uang PBB yang telah dibayarkannya. Namun uang PBB yang disetorkan oleh warga tersebut, diakuinya bukan pada saat dirinya menjabat.

Bahkan, kata dia, petugas kolektor desa yang ditugasi memungut PBB saat itu, orangnya sudah tidak bertugas lagi saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga (laporan warga terkait PBB) tahun 2018 tapi itu bukan saya kadesnya, kalau 2019 waktu itu sudah sama saya, cuma selang tidak lama saya menjabat kolektornya keluar," kata Surman saat dihubungi detikcom, Senin (30/8/2021).

Dia mengakui saat dirinya baru menjabat, ada sebagian uang warga yang digelapkan oleh petugas kolektor. Namun, kata dia, persoalan itu sudah diselesaikan pada saat itu juga oleh petugas kolektor yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Ada sebagian sama kolektor, ada temuan, cuma temuan itu, waktu itu udah dibayar sama kolektor tersebut," katanya.

Menurut pengakuan kolektor saat itu, kata dia, persoalan PBB ini sebagian ada juga yang timbul dari para wajib pajak. Semisal, kata dia, tagihan PBB warga yang seharusnya dibayar sebesar Rp 150 ribu namun warga hanya membayarnya Rp 100 ribu.

"Dalam masalah terutang kadang-kadang wajib pajak, misal terhutang wajib pajak tertulis 150 ribu dan si wajib pajak cuma bayar Rp 100 ribu sebagian ada yang seperti itu," ungkap dia.

Sementara terkait ke mana larinya aliran uang PBB yang disetorkan warga antara tahun 2016 sampai 2019, dia mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya kasus tersebut bukan masa jabatannya.

"Itu bukan masa jabatan saya, saya juga tidak tahu karena saya dilantik tahun 2018," ujarnya.

Namun saat ditanya soal adanya warga yang mengeluhkan hal yang sama pada masa jabatannya saat ini atau tahun 2019, ia mengaku akan memeriksa terlebih dulu catatan warga yang telah membayarkan uang PBB-nya.

"Iya-iya nanti saya cek dulu ke petugas kolektor PBB itu uangnya di mana," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, pratik penggelapan uang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga diduga terjadi di Desa Darmajaya, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Pasalnya, uang PBB yang rutin dibayarkan warga menguap entah kemana.

Dari informasi yang dikumpulkan detikcom dari warga, persoalan ini mencuat berawal saat warga akan mengurus sertifikat balik nama atas kepemilikan tanah. Saat itu, warga diwajibkan melunasi utang PBB yang sebenarnya telah dibayar oleh warga setiap tahunnya.

Seperti yang dialami Amin (57) warga Kampung Cipicung, Desa Darmajaya, Kecamatan Darmร raja. Ia yang hendak mengurus sertifikat balik nama tanah miliknya diharuskan membayar hutang PBB yang katanya belum dibayarkan. Padahal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterimanya setiap tahun selalu rutin ia bayar.

"Kata petugas Tahun 2017, 2018 dan 2019 belum bayar, padahal PBB itu sudah saya lunasi," terangnya kepada detikcom, Minggu (29/8/2021).

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads