Pratik penggelapan uang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga diduga terjadi di Desa Darmajaya, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Pasalnya, uang PBB yang rutin dibayarkan warga menguap entah kemana.
Dari informasi yang dikumpulkan detikcom dari warga, persoalan ini mencuat berawal saat warga akan mengurus sertifikat balik nama atas kepemilikan tanah. Saat itu, warga diwajibkan melunasi utang PBB yang sebenarnya telah dibayar oleh warga setiap tahunnya.
Seperti yang dialami Amin (57) warga Kampung Cipicung, Desa Darmajaya, Kecamatan Darmàraja. Ia yang hendak mengurus sertifikat balik nama tanah miliknya diharuskan membayar hutang PBB yang katanya belum dibayarkan. Padahal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterimanya setiap tahun selalu rutin ia bayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata petugas Tahun 2017, 2018 dan 2019 belum bayar, padahal PBB itu sudah saya lunasi," terangnya kepada detikcom, Minggu (29/8/2021).
Dia menjelaskan pembayaran PBB awalnya dilakukan ke kantor desa sebelum berubah ke sistem pembayaran online. Pembayaran dilakukan setelah warga menerima SPPT untuk kemudian warga pun akan diberi bukti pembayaran jika telah membayarnya.
"Jadi kita nyamperin ke desa untuk membayar PBB, lalu ada petugas desa yang menerimanya, jadi bukti pembayarannya ada," terang dia.
Namun yang menjadi pertanyaannya, kata dia, saat sistem pembayaran berubah ke sistem online, uang PBB yang setiap tahun selalu dibayarnya kenapa tidak tercatat dalam sistem tersebut.
"Kita rutin bayar PBB karena apa, karena kita merasa takut sebagai orang kecil, apapun yang diperintahkan pemerintah makà kita laksanakan," ungkapnya.
Ia menyebutkan meski jumlahnya tidak terlalu besar namun persoalan ini menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan warga. Seperti PBB yang pernah ia bayarkan secara berturut-turut dimulai dari tahun 2017 sebesar Rp 56 ribu, kemudian tahun 2018 sebesar Rp 156 ribu dan tahun 2019 sebesar Rp 156 ribu.
"Jadi ini yang saya pertanyakan, uangnya lari kemana, saya pertanyakan kenapa bisa begini, kata dia (petugas desa) jawabnya dia bilang tidak tahu, itu tidak tahu, 'lah' saya bilang, padahal saya ada bukti pembayarannya," ucapnya.
Persoalan yang sama dirasakan oleh Iya Mulyati (51) warga Kampung Cipicung, Desa Darmajaya, Kecamatan Darmaraja. PBB yang rutin dibayarnya tidak tercatat dalam sistem sehingga ia dianggap masih memiliki tunggakan utang.
"Saya dianggap punya utang PBB tahun 2018 sama 2019 sekitar Rp 200 ribu padahal sudah bayar," ucapnya.
Dia menambahkan persoalan ini menjadi persoalan yang umum dirasakan oleh hampir seluruh warga di Desa Darmajaya.
"Kakak saya bahkan sampai 4 tahun dianggap belum membayar PBB, padahal semua sudah dibayarkan," pungkasnya.
(mud/mud)