Pemkab Kuningan kembali memperpanjang masa pembukaan objek wisata dari 17 sampai 23 Agustus 2021 dengan tetap membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen. Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengingatkan para pengelola objek wisata untuk benar-benar bisa menjaga protokol kesehatan khususnya pembatasan jumlah pengunjung.
"Kami ingatkan pengelola agar bisa menjaga prokesnya, melakukan pengecekan kesehatan untuk pengunjung dan bisa memastikan tidak terjadi penumpukan di lokasi," kata Doffie, Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, meski telah dilakukan pembatasan jumlah pengunjung hanya 25 persen di lokasi wisata, pengelola wajib memecah pengunjung agar tidak berkumpul satu titik. "Kalau itu berkumpul di satu titik misal di kolam renang semua, itu ya sama saja berkerumun. Jadi tolong itu yang harus jadi acuan untuk diperhatikan pengelola agar tidak terjadi," ucapnya.
Doffie menjelaskan Polres Kuningan akan terus melakukan pengawasan di lokasi objek wisata khususnya pada hari-hari libur yang dimungkinkan banyak wisatawan datang berlibur ke Kuningan. Selain itu, saat ini pihaknya juga masih melakukan penyekatan di pintu masuk menuju Kabupaten Kuningan terhadap kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar daerah.
"Untuk upaya pengawasan jadi kita fokus ke tempat pada weekend atau tanggal merah karena saat itu pasti objek wisata ramai dikunjungi wisatawan. Kami juga selalu mengingatkan pengelola wisata untuk selalu menjaga aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
"Kita juga masih melakukan penyekatan untuk kendaraan yang berasal dari luar Kuningan, mereka diperiksa sertifikat vaksinnya, surat hasil antigen atau PCR. Tapi untuk warga Kuningan cukup melihatkan KTP saja," kata Doffie menambahkan.
(bbn/bbn)