Pilkades serentak di Pandeglang Banten kembali harus ditunda hingga dua bulan ke depan dari rencana awal pelaksanaan pada 15 Agustus 2021. Hal itu, seiring turunnya surat instruksi dari Mendagri Tito Karnavian bernomor 141/4251/SJ terkait penundaan pilkades pada masa pandemi COVID-19.
"Iya betul. Kami baru dapat instruksi dari Mendagri yang isinya meminta penundaan pilkades sampai dua bulan ke depan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Hermawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, Pemkab Pandeglang memutuskan pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar pada 15 Agustus 2021 di saat nasib PPKM Jawa-Bali belum diputuskan akan diakhiri atau diperpanjang. Waktu itu, Senin (2/8), Doni menyebut pihaknya tidak mau tahapan pilkades ini terlalu jauh dari masa berakhirnya PPKM mengingat angka kasus Corona di Pandeglang diklaim sudah mulai melandai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kini, gelaran pilkades harus diundur lantaran adanya surat instruksi yang diteken Mendagri Tito Karnavian. Doni pun mengakui ada pro-kontra di kalangan calon kades karena menginginkan pesta politik di tingkatan desa ini bisa segera dilaksanakan, salah satunya soal anggaran kampanye calon yang otomatis membengkak.
"Semua orang memang punya hak dan keinginan, tapi yang namanya regulasi tetap kita harus taati sama-sama. Saat kita paksakan, akan ada risiko besar karena bisa saja dari pemerintah tidak akan mengakui hasil pemilihannya. Kalau hasilnya ilegal, bisa ada risiko besar dana desanya tidak dicairkan, pemerintah pusat punya kewenangan itu," tutur Doni.
Menurut Doni, pemda sudah membahas kembali penundaan ini untuk menentukan jadwal terbaru gelaran Pilkades 2021 di Pandeglang. Rencananya, pilkades itu akan dilangsungkan pada 17 Oktober sesuai instruksi Mendagri.
"Sudah ditentukan. Tahapan sekarang otomatis dihentikan, nanti dilanjutkan tanggal 8 Oktober untuk kampanye lalu 17 Oktober pemungutan suaranya," kata Doni.
(bbn/bbn)