Kasus Masker, Pejabat Dinkes Banten Kompak Bersaksi Serba Tak Tahu

Kasus Masker, Pejabat Dinkes Banten Kompak Bersaksi Serba Tak Tahu

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 18:29 WIB
Sidang Kasus Masker di Dinkes Banten
Sidang kasus dugaan korupsi masker di Banten. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten kompak memberi keterangan serba tak tahu dan paham soal pengadaan masker COVID-19 yang diduga dikorupsi senilai Rp 3,3 miliar. Padahal, saksi dari unsur dinas itu adalah tim pendukung teknis untuk Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Sidang kasus pengadaan masker COVID-19 hari ini, Rabu (28/7/2021), dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Dua saksi hadir yaitu Ahmad Darajat selaku Kabid Kesmas dan Tim Pendukung Teknis PPK dan Yusni Maryani sebagai Tim Pendukung Teknis PPK dan Kepala Seksi di Dinkes Banten.

Saksi Ahmad mengatakan pada April 2020 seluruh pejabat Dinkes memang dikumpulkan oleh Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti untuk membahas soal kebutuhan masker dan alat kesehatan lain selama pandemi. Rapat dipimpin Kadinkes bersama seluruh pejabat eselon 3 dan 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokok bahasan kekurangan, kebutuhan masker di Banten. Rapat di Dinkes rapat besar. (Diundang) Kadinkes," kata Ahmad saat ditanya majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang.

Dia tidak ingat berapa nominal kebutuhan dan anggaran yang dibahas saat rapat. Sebab, Ahmad beralasan bukan pekerjaannya mengurus hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya nggak begitu perhatian jumlah nominalnya. Saya nggak tahu," ujar Ahmad.

Selain itu, dia mengatakan, soal tindak lanjut dari rapat pengadaan itu pun tidak terlalu paham karena tak mendengarkan. Ahmad mengklaim tidak fokus saat rapat.

Jawaban itu sontak membuat hakim agak kesal lantaran pejabat Dinkes dan tim pendukung teknis ini malah merespon begitu. "Gimana sih, hanya duduk-duduk, jangan begitu, tanggung jawab. Kalau ASN ada pertanggungjawabannya juga. Pandemi ini emergency loh pak, di tengah pandemi kejahatan luar biasa. Jangan dianggap enteng masker ini," ujar majelis hakim.

Meski sebagai tim pendukung teknis PPK, Ahmad sama sekali tidak tahu ada pengadaan masker COVID-19. Saat rapat pada April itu memang dijelaskan bahwa Dinkes akan membuat pengadaan masker.

Saksi juga saat ditanya JPU tidak mengetahui jenis masker apa yang dibuat pengadaannya oleh Dinkes. Pembagian maskernya pun lagi-lagi Ahmad tidak tahu, kendati dia sebagai Kepala Bidang Kesmas.

"Nggak jelas, nggak paham," kata Ahmad yang mengaku sudah menjabat di Dinkes Banten sejak 2011.

Kepada JPU, Ahmad hanya ikut rapat dan setelah itu pulang. Ia mengaku tidak paham dirinya jadi tim pendukung teknis pengadaan karena SK tim itu baru diterima setahun kemudian.

"Nggak hafal (jadi tim pendukung teknis PPK)," ujar Ahmad.

Saksi lain, Yusni Maryani, mengungkapkan hal sama. Meski sebagai tim pendukung teknis, ia tidak dilibatkan dalam pengadaan masker. Sebab, ia bersama Ahmad baru mendapatkan SK tim tersebut justru pada Mei 2021.

"Saya nggak pernah dilibatkan, nggak mendengar (soal pengadaan masker)," ucap Yusni.

Saksi mengatakan apa-apa yang mereka kerjakan di bawah kendali kepala dinas. Mereka pun tidak tahu masker yang jadi soal ini didistribusikan ke mana.

"Maksudnya semua yang kita kerjakan memang perintah Kadis," kata Yusni.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads