Kepala Rutan Depok berinisial A ditangkap berkaitan dengan narkoba. Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat menyebut oknum tersebut diusulkan untuk diberhentikan.
"Ya sementara diusulkan pemberhentian sementara, kan masih asas praduga tak bersalah, masih dalam pengembangan polisi," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar Taufiqurrakhman kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Taufiq menjelaskan jabatan Karutan Depok saat ini sudah diganti. Posisinya saat ini dijabat oleh pelaksana tugas harian (Plh).
"Sudah, masih Plh ya, Plh karutan Depok," katanya.
Taufiq membenarkan Karutan Depok berinisial A itu sudah ditangkap Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2021. "Betul betul, itu berdasarkan dari info yang saya dapat itu diambilnya tanggal 25 Juni kalau nggak salah itu, sudah lama. Memang betul, ada keterkaitan lah dengan pengembangan tanggapan pihak Polres Jakbar," ujarnya.
Baca juga: 3 Fakta Karutan Depok Nyabu hingga Dicokok |
Lihat juga video 'BNN Provinsi Sulbar Musnahkan 5,8 Kg Sabu ke Septic Tank':
(dir/bbn)