Kepala Rutan Depok berinisial A ditangkap berkaitan dengan narkoba. Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat menyebut oknum tersebut diusulkan untuk diberhentikan.
"Ya sementara diusulkan pemberhentian sementara, kan masih asas praduga tak bersalah, masih dalam pengembangan polisi," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar Taufiqurrakhman kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Taufiq menjelaskan jabatan Karutan Depok saat ini sudah diganti. Posisinya saat ini dijabat oleh pelaksana tugas harian (Plh).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, masih Plh ya, Plh karutan Depok," katanya.
Taufiq membenarkan Karutan Depok berinisial A itu sudah ditangkap Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2021. "Betul betul, itu berdasarkan dari info yang saya dapat itu diambilnya tanggal 25 Juni kalau nggak salah itu, sudah lama. Memang betul, ada keterkaitan lah dengan pengembangan tanggapan pihak Polres Jakbar," ujarnya.
Baca juga: 3 Fakta Karutan Depok Nyabu hingga Dicokok |
Lihat juga video 'BNN Provinsi Sulbar Musnahkan 5,8 Kg Sabu ke Septic Tank':
Taufiq menegaskan pihaknya tak mentolerir perilaku menyimpang terlebih soal narkotika. Menurutnya, saat ini Kemenkum HAM Jabar tengah berbenah dan akan mengambil tindakan tegas.
"Kami di wilayah memang sedang dalam upaya berbenah, bersih-bersih melakukan pembinaan termasuk ke jajaran personel. Kalau misalnya ada personel yang terlibat, entah itu narkoba, kasus apa pun, ya pasti juga kalau memang terbukti, kita serahkan sepenuhnya ke pihak yang berwenang. Pak menteri minta semua jajaran itu tidak ada toleransi terhadap pegawai yang menyimpang," tuturnya.
"(Termasuk Karutan Depok) Kalau terbukti ya, kalau memang terbukti berdasarkan pemeriksaan Polres Jakbar, ya masa nggak ditindak, ya pasti ditindak, makanya kita serahkan ke Polres Jakbar," ucap Taufiq menambahkan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rutan (Karutan) di Depok berinisial A terkait kasus penyalahgunaan narkoba. A langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKPB Ronaldo Maradona mengatakan A ditangkap pada Jumat (25/6/2021) di sebuah kamar kos, Slipi, Jakarta Barat, pukul 03.30 WIB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat isap sabu, dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon genggam.