Respons Kemenkum HAM Jabar Soal Karutan Depok Tersangka Narkoba

Respons Kemenkum HAM Jabar Soal Karutan Depok Tersangka Narkoba

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 09:48 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi kasus sabu (Ilustrator: Mindra Purnomo/detikcom)
Bandung -

Kepala Rutan Depok berinisial A ditangkap berkaitan dengan narkoba. Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat menyebut oknum tersebut diusulkan untuk diberhentikan.

"Ya sementara diusulkan pemberhentian sementara, kan masih asas praduga tak bersalah, masih dalam pengembangan polisi," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar Taufiqurrakhman kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Taufiq menjelaskan jabatan Karutan Depok saat ini sudah diganti. Posisinya saat ini dijabat oleh pelaksana tugas harian (Plh).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, masih Plh ya, Plh karutan Depok," katanya.

Taufiq membenarkan Karutan Depok berinisial A itu sudah ditangkap Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2021. "Betul betul, itu berdasarkan dari info yang saya dapat itu diambilnya tanggal 25 Juni kalau nggak salah itu, sudah lama. Memang betul, ada keterkaitan lah dengan pengembangan tanggapan pihak Polres Jakbar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'BNN Provinsi Sulbar Musnahkan 5,8 Kg Sabu ke Septic Tank':

[Gambas:Video 20detik]



Taufiq menegaskan pihaknya tak mentolerir perilaku menyimpang terlebih soal narkotika. Menurutnya, saat ini Kemenkum HAM Jabar tengah berbenah dan akan mengambil tindakan tegas.

"Kami di wilayah memang sedang dalam upaya berbenah, bersih-bersih melakukan pembinaan termasuk ke jajaran personel. Kalau misalnya ada personel yang terlibat, entah itu narkoba, kasus apa pun, ya pasti juga kalau memang terbukti, kita serahkan sepenuhnya ke pihak yang berwenang. Pak menteri minta semua jajaran itu tidak ada toleransi terhadap pegawai yang menyimpang," tuturnya.

"(Termasuk Karutan Depok) Kalau terbukti ya, kalau memang terbukti berdasarkan pemeriksaan Polres Jakbar, ya masa nggak ditindak, ya pasti ditindak, makanya kita serahkan ke Polres Jakbar," ucap Taufiq menambahkan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Kepala Rutan (Karutan) di Depok berinisial A terkait kasus penyalahgunaan narkoba. A langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKPB Ronaldo Maradona mengatakan A ditangkap pada Jumat (25/6/2021) di sebuah kamar kos, Slipi, Jakarta Barat, pukul 03.30 WIB.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu, 1 buah alat isap sabu, dan 4 butir obat Aprazolam serta 1 unit telepon genggam.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads