Sepekan Lebih PPKM Darurat di Kota Serang, Mobilitas Warga Masih Tinggi

Sepekan Lebih PPKM Darurat di Kota Serang, Mobilitas Warga Masih Tinggi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 18:49 WIB
Detail PPKM Darurat: Aturan-Daftar Provinsi yang Dicakup
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Serang -

Hampir dua pekan penerapan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli mobilitas di Kota Serang dinilai masih tinggi. Pengurangan mobilitas hanya terjadi di pusat kota khususnya di jalan protokol.

"Sudah mulai membaik hanya memang di jalan protokol di kota. Cuma jalan komplek, perkampungan masih perlu kerja keras camat dan lurah," kata Wali Kota Serang Syafrudin, Selasa (13/7/2021).

Setiap malam, padahal jalan-jalan protokol tengah kota sudah disekat. Tapi meski begitu Kota Serang penambahan kasusnya malah juga terus meningkat. Belum lagi, mobilitas warga kebanyakan meningkat di perkampungan dan di perumahan-perumahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi COVID luar biasa, lonjakannya luar biasa, Instruksi Mendagri belum menghasilkan sesuatu yang kami harapkan. Apa yang jadi kelemahan kami akan kami tutupi. Tadi sudah kami laporkan ke gubernur bahwasanya sudah kami laksanakan dari awal sampai akhir," ucapnya.

Oleh sebab itu, kelurahan dan camat diminta untuk optimal mengurangi mobilitas warga. PPKM Darurat menurunya harus tegas dilakukan untuk mengurangi penyebaran.

ADVERTISEMENT

Di tempat sama, Jubir Gugus Tugas Kota Serang Hari Pamungkas menyebut bahwa PPKM Darurat baru menekan mobilitas warga 15 persen. Angka ini berdasarkan penilaian dari pemerintah pusat dengan berbagai indikator penilaian.

"Indeks mobilitas memang di angka 15 persen. Sebelumnya dievaluasi 20 pesen tentunya ada penjelasan di perkotaan (mobilitas) menurun, tapi di perkampungan di komplek di pelosok meningkat. Secara totalitas hanya 15 persen," tambahnya.

Simak video 'Satgas Covid-19: PPKM Darurat Bisa Diperpanjang Bila Kondisi Belum Terkendali':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads