Pemberlakuan PPKM di Bandung makin diperketat. Kini, hanya pekerja di sektor esensial yang diperbolehkan naik kereta lokal.
Kebijakan itu diambil PT KAI Daop II Bandung menyusul pemberlakuan PPKM darurat di Bandung. Kebijakan itu akan dilakukan mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Mulai keberangkatan 12 sampai dengan 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," ujar Manager Humas Daop II Bandung Kuswardoyo dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini juga sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Pada masa PPKM darurat saat ini, Daop 2 Bandung hanya mengoperasikan satu KA Lokal, yaitu KRD Bandung Raya dengan relasi Padalarang- Cicalengka PP (pulang pergi)," kata dia.
Kuswardoyo mengatakan nantinya penumpang diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan menggunakan stempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan, kata dia, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Kuswardoyo.
Menurut dia, pengetatan ini dilakukan semata-mata untuk mendukung PPKM darurat. Selain itu, hal ini diharapkan bisa menekan lonjakan kasus COVID-19.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," ucapnya.
(dir/ern)